Sistematika perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan Bantuan Hukum 3. Bantuan Hukum Litigasi 4. Bantuan Hukum Non Litigasi 5. Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum 6. Pengawasan 7. Larangan 8. Sanksi Administratif 9. Ketentuan Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat