Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018. Rincian ADD untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: alokasi dasar sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari ADD; dan alokasi formula sebesar 10% (sepuluh persen) dari ADD yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis Desa (IKG).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat