Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD TAHUN 2020 NOMOR 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lingkungan perumahan dan permukiman yang baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan masyarakat di daerah; bahwa Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakanPerumahan yang meliputi rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010-2030; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN PRINSIP; WEWENANG; PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI; PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PENAGIHAN; RELOKASI; PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN PRASARANA, SARANA ,DAN UTILITAS; PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PERAN SERTA MASYARAKAT; LARANGAN; PENYELESAIAN SENGKETA; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
TIDAK ADA
PERATURAN WALIKOTA SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DITETAPKAN PALING LAMA 6 (ENAM BULAN) SEJAK DIUNDANGKANNYA PERATURAN DAERAH INI.
38 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
dan aset bangsa yang memiliki hak asasi dan wajib
dilindungi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan dan kebijakan di Daerah harus
selaras dengan terpenuhinya hak anak, sehingga anak
dapat tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi
maksimal sesuai kodrat dan kemampuannya;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di
Daerah maka diperlukan pengaturan yang komprehensif
dan berkeadilan sesuai kebutuhan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Layak Anak.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di
Kabupaten Bondowoso.
Mengatur kebijakan tentang Kabupaten Layak Anak dengan tujuan:
a. mewujudkan pemenuhan hak anak;
b. menjadi acuan Penyelenggaran KLA di daerah; dan
c. menjamin pemenuhan hak-hak anak;
d. melindungi anak dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis,
terintegrasi, dan berkesinambungan.
sebagaimana dijelaskan dalam peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 20011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT dan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab dalam mengupayakan sumber pendapatan asli daerah lainnya sebagai sumber pendanaan pembangunan di daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Sabu Raijua yang dapat diupayakan adalah melalui penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur guna memperkuat struktur permodalan pemerintah daerah Kabupaten Sabu Raijua pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 52 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 54 Tahun 2017; dan PP No. 12 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah: Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran, Realisasi, Penatausahaan dan Pelaporan, Hasil Usaha, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 20011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT dan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT
6 halaman; Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA - TANJUNG JABUN TIMUR 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan
Kota dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.71fMenhut-IIf2009 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Hutan Kota, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota
UU 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2004; UU 26 Tahun 2007; UU 32 Tahun 2009; UU 18 Tahun 2013; PP 63 Tahun 2002; Permenhut 71 Tahun 2009; Perda 6 Tahun 2019
Perda 4 Tahun 2020 mengatur mengenai Pengelolaan Hutan Kota sebagai penunjang ekologis kota yang juga diperuntukkan sebagai ruang terbuka penambah dan pendukung nilai kualitas lingkungan dan budaya suatu kawasan, Ruang Lingkup, Penunjukan HUtan Kota, Pembangunan Hutan Kota, Penetapan Tanah Negara, Tanah Hak bukan Milik Daerah dan Tanah Hak Milik Daerah sebagai Hutan Kota, Pengelolaan Hutan Kota, Kompensasi pada Tanah Negara dan Tanah Hak bukan Milik Daerah yang ditunjuk sebagai Hutan Kota, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan Penyelenggaraan Hutan Kota, Ketentuan Penyidikan dan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 19 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah Sumbawa Barat perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu;
b. bahwa persoalan pemberian bantuan hukum yang dan selama ini belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin/tidak mampu, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena, terhambat oleh ketidakmampuan untuk memuwujudkan hak-hak konstitusional mereka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Sumbawa Barat tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5421); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BANTUAN HUKUM UNTUK MAYARAKAT TIDAK MAMPU, yang terdiri atas 52 pasal dari XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Persyaratan Hak dan Kewajiban, Bab V Penyelenggaraan antuan Hukum, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Pelaporan Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Larangan, Bab IX Ketentuan Penyidikan, Bab X Ketentuan Pidana, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 8
September 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmani, rohani, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur;
b. bahwa pembinaan keolahragaan daerah di Kabupaten Kepahiang harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional maupun
internasional, serta sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan dan mengawasi penyelenggaran keolahragaan di Kabupaten;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 112 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten tentang APBD yang telah disetujui
bersama dan rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang penjabaran APBD disampaikan kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling
lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan
rancangan Peraturan Daerah kabupaten tentang
APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh
bupati/wali kota;
b. bahwa evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan
dengan kepentingan um um dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati
Bengkulu Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan
penyempurnaan hasil evaluasi dan ditelah
ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD
Nomor 20 Tahun 2020 tentang Persetujuan Terhadap
Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Utara tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2012 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun
2017 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020
MENGATUR TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2021, RINCIAN DAN PENJELASAN TERKAIT ANGGARAN, DISERTAI LAMPIRAN APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat