Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 46 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Izin Penggunaan Lokasi, Kartu Identitas dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Permohonan Izin Penggunaan Lokasi dan Kartu Identitas Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penataan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima, maka dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut dipandang perlu
menetapkan petunjuk pelaksanaannya; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan dalam Peraturan Walikota.;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; PP No 16 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaiamana telah diubah PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Inpres No. 57 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Mamasa No. 22 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas pokok, fungsi dan rincian tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012
insentif pemungutan retribusi daerah-dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola oleh Dinas Perindustrian, Pengadaan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah, serta pengadaan, penganggaran dan pertanggungjawaban pemberian insentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2007 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, kebutuhan pelayanan,
dan mendukung perkembangan usaha yang
dinamis, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Temanggung dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan, sehingga perlu
diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, syarat-syarat, tugas, dan wewenang Badan Pengawas serta Direksi PD "Aneka Usaha". Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, sedangkan Direksi memiliki tugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kinerja, dan melaksanakan kebijakan perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2001 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
22 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 1981 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mutatis Mutandis Peraturan Pemerintah No. 46 Th 1971 Tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara.
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keseimbangan antara volume
pekerjaan yang scmakin meningkat dengan pelaksanaan
tugas-tugas Dinas memerlukan sarana yang cukup
memadai ;
b. bahwa kendaraan perorangan Dinas Milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang adalah merupakan salah satu sarana untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas, memerlukan
biaya perawatan yang cukup besar ;
c. bahwa dalam rangka effisiensi penggunaan kendaraan
perorangan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dan penghematan
biaya perawatannya, tanpa mengurangi kelancaran
dalam pelaksanaan tugas-tugas Dinas, dipandang perlu
diadakan penjualan bagi kendaraan -kendaraan perorangan Dinas tersebut yang sudah tidak memenuhi
syarat; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu diatur
dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; jo. surat
Edaran Mcnteri Dalam Negeri Nomor: KUPD 5/ 3/38
tanggal 1 Mei 1978; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara beserta semua peraturan pelaksanaannya berlaku secara Mutatis Mutandis bagi Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Rembang. Perubahan kata-kata yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 1971
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1981.
5 hlm beserta penjelas
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Pasar Johar Semarang merupakan bagian dari Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama yang mempunyai posisi strategis dalam kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan wisata di Kota Semarang, sehingga perlu adanya pengaturan pemanfaatan yang memperhatikan aspek keselamatan, keandalan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
b. bahwa kegiatan revitalisasi Kawasan Pasar Johar Semarang sudah dilaksanakan, maka perlu dilakukan penempatan kembali eks pedagang Kawasan Pasar Johar Lama ke Kawasan Pasar Johar pasca revitalisasi;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penempatan pedagang eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penempatan pedagang, pengajuan permohonan, verifikasi, penetapan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
BUMNKehutanan dan PerkebunanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut :
PP No. 5 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXII
PP No. 41 Tahun 1985 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 34 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Peternakan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1996.
BUMNPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Diubah dengan :
PP No. 30 Tahun 1970 tentang Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969
PP No. 11 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan
Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
Mencabut :
PP No. 67 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan
Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan
Gas Negara (P.G.N.)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1965.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian Indonesia dalam rangka perwujudan masyarakat yang adil dan makmur disusun atas demokrasi ekonomi yang berkeadilan sosial dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ekonomi rakyat memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah sehingga diperlukan adanya pemberdayaan secara menyeluruh, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, perlindungan, dan pengembangan usaha, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat; bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, pembinaan dan pengembangan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah sehingga dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya dalam menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Prinsip, Tujuan Pemberdayaan Dan Arah Kebijakan
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Kriteria
Bab VI Penumbuhan Iklim Usaha
Bab VII Perlindungan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pemberdayaan
Bab X Pengembangan
Bab XI Pendampingan
Bab XII Kemitraan
Bab XIII Pembiayaan dan Penjaminan
Bab XIV Insentif
Bab XV Pemantauan dan Evaluasi
Bab XVI Larangan
Bab XVII Sanksi Administrasi
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat