Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017
telah ditetapkan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
b. bahwa terdapat kebijakan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta yang harus
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo yaitu Penugasan Kewenangan
Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana diatur dalam
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang
Penugasan Urusan Keistimewaan dan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 140 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Dana Keistimewaan;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terdapat
beberapa indikator kinerja penyelenggaraan
Pemerintah Daerah yang telah melampaui
target yang ditetapkan tahun berkenaan
ataupun sampai dengan akhir tahun
berlakunya Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017,
perlu ditinjau untuk disesuaikan;
d. bahwa terdapat perubahan Kelembagaan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
dengan diamanatkannya pembentukan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 ;
10. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 ;
11. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2018;
12. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 ;
13. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 140 Tahun 2018 ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 14 Tahun 2007 ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 16 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2017;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 53) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2017-2022
Jumlah Halaman: 7 HLM, Penjelasan: 3 halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 7, BN 2018/ NO 1797; PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Program Pengembangan Dan Penjaminan Kualitas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 607
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak
balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada
1.000 (seribu) hari pertama kehidupan sehingga
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak
anak, dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis
di masa dewasanya;
b. bahwa pencegahan stunting memerlukan intervensi yang
terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi
sensitif melalui Konvergensi Stunting terintegrasi,
termasuk mendorong Peran Desa/Kelurahan di
Kabupaten Konawe;
c. bahwa dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting, penyelenggaraan percepatan penurunan
stunting dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Desa dalam bentuk program dan kegiatan
percepatan penurunan stunting;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan Stunting Terintegrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6 7 57);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269 / MENK.ES/
PER/ XI/2011 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pembinaan
Perilaku Hidup bersih dan Sehat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 755);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014
tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan
Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 4 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 158);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036;
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia
Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
19. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan
Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 149);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019
tentang Musyawarah Desa Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
21 . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
nomor 1262).
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
23. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1295);
24. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 960);
25. Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2018 Nomor ) ;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2021 Nomor 254);
27. Peraturan Bupati Konawe Nomor 2 1 Tahun 2020 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Konawe
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor
376);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KEWENANGAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BAB IV STRATEGI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BAB V TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
BAB VI KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PENGORGANISASIAN
BAB VII PELAKSANAAN PENCEGAHAN STUNTING
BAB VIII PENGAWASAN DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X PERAN SERT A MASY ARAKAT
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak agar terlindungi, dapat berkembang secara optimal dan efektif, maka perlu mengembangkan Kota Layak Anak serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak; bahwa dalam rangka mengembangkan Kota Layak Anak secara sistematis, terarah dan tepat sasaran, maka perlu penguatan kelembagaan anak dan pemenuhan hak anak dalam 5 (lima) klaster dengan cara pendayagunaan potensi lokal serta aspek sosial budaya serta ekonomi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2023-2026.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Cilegon No. 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Cilegon No. 5 Tahun 2019.
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum; Bab II RAD Pengembangan KLA; Bab III Pemantauan dan Evaluasi RAD Pengembangan KLA; Bab IV Pendanaan; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota V
(Kecamatan Tembalang)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
rakyat.
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Dati II Semarang Tahun 1999 – 2005,
maka perlu dituangkan di dalam rencana kota yang lebih operasional.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota VI (Kecamatan
Tembalang) Tahun 1995 – 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK V (Kecamatan Tembalang); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK V (Kecamatan Tembalang); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK V (Kecamatan Tembalang); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
28 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Pengawasan/Audit Internal
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 825
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022 dan mewujudkan Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih di Provinsi Kepulauan Riau, perlu disusun Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 dengan menetapkan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021
PERGUB ini mengatur mengenai Perencanaan pengawasan yang dilakukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan dilaksanakan secara terpadu, meliputi pengawasan umum terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/ Kota; dan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
33 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2023
pemerintahan daerah tahun 2023 - perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah
Daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib
mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan
kewenangannya dalam Dokumen Perencanaan dan Anggaran
(DPA) daerah serta mengalokasikan anggaran Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2023.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.60 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.8 Tahun 2009; Permendagri No.25 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permengari No.73 Tahun 2020; Permendagri No.88 Tahun 2022; Perda Kab.Bintan No.11 Tahun 2022; Perbup Bintan No.74 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab. Limapuluh Kota Tahun 2016-2032
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akselerasi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mendorong peningkatan ekonomi daerah, melalui peningkatan kualitas destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran yang efektif, efisien dan bertanggung jawab, pengembangan kelembagaan dan tata kelola destinasi, pengembangan industri pariwisata dan peningkatan investasi pariwisata serta pemberdayaan masyarakat:
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dimana Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2009
PP No. 50 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
Perda Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2014
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2012
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, meliputi
a. DUPK,
b. Pemasaran Pariwisata,
c. Industri Pariwisata, dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
81
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, daerah diwajibkan
mempunyai rencana tahunan (Rencana Kerja Pemerintah
Daerah) sebagai penjabaran dari rencana lima tahunan
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah); bahwa memasuki tahun kedua periode 2005 - 2010,
Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun dan
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kota Magelang Tahun 2007 dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Preslden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2007 merupakan landasan dan pedoman bagi
Pemerintah Kota Magelang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada Tahun 2007 an sistematikanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2006.
3 hal
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 7, BN.2023 (675)/18 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional serta untuk mengakomodasi perkembangan dan kepastian hukum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional maka diperlukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis
Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis
Nasional dan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah Daftar Proyek Strategis Nasional dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional diubah sebagian
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat