pemerintahan daerah tahun 2023 - perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah
Daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib
mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan
kewenangannya dalam Dokumen Perencanaan dan Anggaran
(DPA) daerah serta mengalokasikan anggaran Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2023.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.60 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.8 Tahun 2009; Permendagri No.25 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permengari No.73 Tahun 2020; Permendagri No.88 Tahun 2022; Perda Kab.Bintan No.11 Tahun 2022; Perbup Bintan No.74 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
- 18 hlm
|