pengembangan kota-layak anak-rencana aksi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak agar terlindungi, dapat berkembang secara optimal dan efektif, maka perlu mengembangkan Kota Layak Anak serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak; bahwa dalam rangka mengembangkan Kota Layak Anak secara sistematis, terarah dan tepat sasaran, maka perlu penguatan kelembagaan anak dan pemenuhan hak anak dalam 5 (lima) klaster dengan cara pendayagunaan potensi lokal serta aspek sosial budaya serta ekonomi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2023-2026.
- UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Cilegon No. 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Cilegon No. 5 Tahun 2019.
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum; Bab II RAD Pengembangan KLA; Bab III Pemantauan dan Evaluasi RAD Pengembangan KLA; Bab IV Pendanaan; Bab V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
- 6 hlm
|