PERDA Kota Bekasi No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi
PERDA Kota Bekasi No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahaan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2011
bahwa dalam rangka pemerataan pemenuhan kebutuhan perumahan serta meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah bagi pembangunan perumahan maupun bangunan lain sebagai penunjang kehidupan masyarakat, maka perlu mengatur pembangunan dan penyelenggaraan Rumah Susun, dengan memperhatikan faktor ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan yang hidup dalam masyarakat; bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban kehidupan di lingkungan rumah susun serta untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan para penghuni dalam hal pemilikan satuan rumah susun, penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rumah Susun;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, pembinaan, penggunaan dan pemilikan rumah susun, persyaratan pembangunan rumah susu, pertelaan rumah susun, izin laik huni, pemilikan satuan rumah susun, penghunian dan pengelolaan rumah susun, pengawasan, kemudahan dan insentif, sanksi, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa kondisi lingkungan hidup yang sehat, serasi, dan seimbang merupakan kebutuhan yang mendesak seiring dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan beragamnya karakteristik sampah; bahwa penyelenggaraan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Kupang belum sesuai dengan metode dan teknik penyelenggaraan pengurangan sampah yang berwawasan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; bahwa dalam penyelenggaraan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga penyelenggaraan pengurangan sampah dapat membawa manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, serta dapat merubah perilaku masyarakat; bahwa secara operasional, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan penyelenggaraan pengurangan sampah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2008.
Peraturan tersebut berisi tentang; I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; IV. Hak dan Kewajiban; V. Penyelenggaraan Pengurangan Sampah; VI. Perlindungan Pekerja, Kompensasi dan Ganti Kerugian; VII. Penanggulangan Kecelakaan dan Pencemaran Lingkungan Hidup; VIII. Tanggap Darurat; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Partisipasi Masyarakat; XI. Tim Terpadu Pengurangan Sampah; XII. Larangan; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
33 halaman; 19 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa kondisi lingkungan hidup yang sehat, serasi, dan seimbang merupakan
kebutuhan yang mendesak seiring dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan beragamnya karakteristik sampah; bahwa penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Kupang belum sesuai dengan metode dan teknik penyelenggaraan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; bahwa dalam penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga penyelenggaraan penanganan sampah dapat membawa manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, serta dapat merubah perilaku masyarakat; bahwa secara operasional, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan penyelenggaraan penanganan sampah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; IV. Hak dan Kewajiban; V. Penyelenggaraan Penanganan Sampah; VI. Perlindungan Pekerjaan, Kompensasi dan Ganti Kerugian; VII. Penanggulangan Kecelakaan dan Pencemaran Lingkungan Hidup; VIII. Tanggap Darurat; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Partisipasi Masyarakat; XI. Tim Terpadu Penanganan Sampah; XII. Larangan; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
37 halaman; 22 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2011
Untuk ketertiban kehidupan dilingkungan rumah susun serta guna lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan para penghuni dalam hal pemilikan atau penyewaan satuan rumah susun, penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 16 Tahun 1985 ; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 44 Tahun 2007; UU Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 50 Tahun 1986; PP Nomor 4 Tahun 1988; PP Nomor 44 Tahun 1994; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 30 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005;
Untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal di kawasan perkotaan khususnya Kota Batam maka rumah susun yang dibangun oleh pemerintah menjadi altematif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2009
Bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan bangunan gedung yang berfungsi hunian dan/atau bukan hunian pengaturan dan pembinaan rumah susun di Daerag merupakan kewenangan Perda/Kota sesuai dengan UU No. 16 Taun 1985 maka perlu membentuk Perda tentang Rumah Susun.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 199; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2004; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2004; Perpres No. 114 Tahun 1999; Permendagri No. 3 Tahun 1992; Permen Pekerjaan Umum No. 60/PRT/1992; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 06/KPTS/BKP4N/1995; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 1998; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 22 Thaun 2002; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Sasaran Pembangunan Dan Jenis Rumah Susun , Persyarakat Tekis Administrasi Dan Pertelaan Pembangunana Rumah Susun, Izin Layak Huni, Pemisahan Hak Atas Satuan Rumah Susun, Pemilihan Satuan Rumah Susun, Pemungutan Dan Pengelolaan, Jual Beli Satuan Rumah Susun, Asyransi, Kerjasama Dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
52 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat