Peraturan daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, pembinaan, penggunaan dan pemilikan rumah susun, persyaratan pembangunan rumah susu, pertelaan rumah susun, izin laik huni, pemilikan satuan rumah susun, penghunian dan pengelolaan rumah susun, pengawasan, kemudahan dan insentif, sanksi, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat