ABSTRAK: |
- bahwa beberapa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
di Kabupaten Bogor dan di Kabupaten Indramayu telah
dilakukan penggabungan berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14
Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan
Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan hasil penggabungan
di Daerah Kabupaten Bogor dan Daerah Kabupaten Indramayu,
perlu dilakukan perubahan bentuk hukumnya menjadi
Perseroan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan di Kabupaten
Bogor dan di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017,
- Terdiri dari 34 Pasal. 20 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pengalihan Aset, Hak, Dan Kewajiban, Perubahan Bentuk Hukum, Nama Dan Logo Perseroan, Tempat Kedudukan, Neraca, Kegiatan Usaha, Permodalan Dan Saham, Organisasi, Sumber Daya Manusia, Penyertaan Modal Daerah, Prinsip Pengelolaan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Pemisahanlikuidasi Dan Pembubaran, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Divestasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
|