Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) PT. MGRM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, dan dapat membentuk anak perusahaan; (2) PT.MGRM berkedudukan di Daerah dan berkantor pusat di Tenggarong sebagai Ibukota Daerah; (3) PT. MGRM dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor perwakilan dan/atau unit usaha di daerah lain. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: PT.MGRM bergerak di bidang usaha pengelolaan Minyak dan Gas, pada wilayah kerja Migas di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Komisaris dan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar PT. MGRM; (2) Untuk pertama kalinya pengangkatan Komisaris dan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati dan pengangkatan selanjutnya setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh tim independen yang dibentuk dan ditetapkan oleh bupati sesuai dengan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Penetapan dan pembagian laba bersih ditetapkan melalui RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) laba bersih yang menjadi bagian Pemda disetor ke dalam rekening umum kas daerah; (3) penerimaan yang berasal dari Participating Interest 10% bukan merupakan pendapatan usaha perseoran; (4) penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke dalam rekening umum kas daerah setelah ditetapkan melalui RUPS dengan memperhitungkan atas segala biaya pengurusannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
05 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2021
Tanggal Berlaku
06 Juli 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 146
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan