Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2021/Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang memiliki peran penting dalam pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfatan Benda Cagar Budaya di Museum;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan;
Ketentuan Umum, Tugas, Tanggug Jawab dan Wewenang, Penemuan, Pendaftaran dan Inventarisasi, Kriteria dan Penggolongan Cagar Budaya, Penetapan dan Pemberian Tanda, Bangunan Cagar Budaya, Penguasaan, Pemilikan, Pengelolaan dan Pemanfaatan, Pelestarian, Hak dan Kewajiban Pemilik, Penghuni dan Pengelola. Pemulihan, Penghargaan, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2021/No. 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
bahwa pariwisata merupakan salah satu potensi dalam melestarikan alam, budaya, dan kearifan lokal guna menciptakan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan bidang kepariwisataan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan guna mendapatkan kepastian hokum mengenai wewenang Pemerintah Daerah dalam pelayanan wisata, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2016.
PERDA ini mengatur mengenai Kepariwisataan yaitu meliputi Ketentuan Umum, Wewenang Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Industri Pariwisata, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Wisata, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Koordinasi Dan Kerjasama, Sanksi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, pembangunan kepariwisataan kabupaten, pembangunan destinasi pariwisata kabupaten, pembangunan pemasaran pariwisata kabupaten, pembangunan industri pariwisata kabupaten, pembanguanan kelembagaan pariwisata kabupaten, indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten, pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi budaya beserta cagar alam dan cagar budaya merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, startegi dan basis pemberdayaan, penetapan desa wisata, pengelolaan, pengembangan dan usaha pariwisata pada desa wisata, hak dan kewajiban, larangan, peran serta masyarakat, kerja sama, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha pariwisata dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan tanda daftar usaha pariwisata b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Tanda Daftar Usaha Pariwisata perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang- Undang nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172), Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Propinsi Sulawesi Tenggara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 4. Undang – undang nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 no. 93 Tambahan Negara Nomor 4866); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472); 6. Undang – undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambaha Lembaran Negara nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 10. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157). 11. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Rrepublik Indonesia Tahun 2016 1551)
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA BAB IV USAHA PARIWISATA BAB V TATA CARA PENDAFTARAN USAHA BAB VI PEMUTAKHIRAN TDUP BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII PENDANAAN BAB IX PELAPORAN BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabuupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 9 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, industri pariwisata, ekonomi kreatif, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, kawasan strategis, pendaftaran usaha, waktu penyelenggaraan usaha pariwisata, kerjasama dan kemitraan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, standarisasi dan tenaga kerja, penanaman modal, insentif dan disinsentif, penghargaan, informasi kepariwisataan, badan promosi pariwisata daerah, peran serta masyarakat, pajak dan retribusi daerah, pembinaan dan pengawasan, sanksi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD); tanggung jawab sosial dan lingkungan; kegiatan usaha pengelolaan daya tarik wisata alam; kegiatan usaha daya tarik budaya; kegiatan usaha mengelola daya tarik wisata buatan; kegiatan usaha kawasan pariwisata; kegiatan jasa transportasi wisata; kegiatan usaha jasa perjalanan wisata; kegiatan usaha jasa makanan dan minuman; kegiatan usaha penyediaan akomodasi; usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan rekreasi; usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; usaha jasa informasi dan konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; usaha Wisata Tirta dan usaha Wisata Bahari; usaha Solus Per Aqua (SPA); pengelolaan dan pengembangan fasilitas pariwisata milik daerah; waktu dan tempat penyelenggaraan usaha pariwisata; kemitraan usaha pariwisata; penelitian dan pengembangan pariwisata serta ekonomi kreatif; tenaga kerja warga negara asing; penanaman modal di bidang kepariwisataan; tata cara pemberian insentif penyelenggaraan kepariwisataan; tata cara pemberian disinsentif penyelenggaraan kepariwisataan, pemberian penghargaan, bentuk penghargaan dan cara pelaksanaan pemberian penghargaan; tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan; tata cara pelaksanaan pengawasan dan penindakan diatur dengan Peraturan Bupati.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa bahasa daerah dan sastra daerah merupakan bagian dari jati diri bangsa Indonesia dan pelestariannya adalah bentuk peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam kemajuan peradaban dunia;
b. bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai daerah yang multikultural memiliki bahasa daerah dan sastra daerah yang beragam sehingga kesinambungannya perlu dilakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan;
c. bahwa upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan terhadap bahasa daerah dan sastra daerah oleh Pemerintah Daerah merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
BAB III
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
BAB IV
ARAH DAN STRATEGI KEBIJAKAN
BAB V
PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Budaya Literasi
ABSTRAK:
a. Bahwa guna meningkatkan kualitas hidup, mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun peradaban bangsa, maka perlu meningkatkan kemampuan dari satuan dan/atau program pendidikan, perpustakaan umum daerah, perpustakaan keliling, taman bacaan masyarakat, masyarakat, dan pelaku perbukuan melalui pengembangan budaya literasi;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan, Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah dalam rangka akselerasi di daerahnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Budaya Literasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewenangan Pemerintah daerah; Bab 3. Kebijakan Strategis Pengembangan Budaya Literasi; Bab 4. Peran Serta Keluarga dan Masyarakat; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 6. Pelaporan; Bab 7. Penghargaan; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Sanksi Administratif; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
16 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah di Kabupaten Bandung
merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia
dan sekaligus sebagai aset nasional;
b. bahwa untuk menciptakan masyarakat Kabupaten
Bandung yang memiliki jati diri, berakhlaq mulia,
berperadaban, guna mempertinggi pemahaman
masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya
bangsa secara maksimal berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, keberadaan budaya daerah
perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan,
dan dikembangkan.
c. bahwa kebudayaan merupakan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar sehingga untuk memberikan
kepastian hukum terhadap penyelenggaraan
pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bandung,
diperlukan pengaturan mengenai pemajuan
kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018
Terdiri dari 38 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, perencanaan, penyelenggaraan pemajuan kebudayaan, hak dan kewajiban, pendanaan, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
mengatur mengenai penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a bahwa untuk mewujudkan kepariwisataan yang terpadu antara peranan Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat secara serasi, selaras dan seimbang agar dapat membangkitkan potensi pariwisata Kabupaten Jepara yang memiliki kemampuan daya saing baik di tingkat regional maupun Nasional, diperlukan adanya pemberian kesempatan berperan dan menikmati hasilnya secara adil kepada masyarakat melalui kegiatan usaha pariwisata;
b. bahwa untuk menciptakan kondisi yang mendukung penyelenggaraan kepariwisataan melalui pengawasan, mengendalikan perizinan, dan penerapkan hukum yang berlaku di bidang kepariwisataan secara konsisten terhadap masyarakat maupun usaha pariwisata, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Usaha Pariwisata perlu meninjau kembali untuk disesuaikan sebagai landasan bagi penyelenggaraan usaha pariwisata di Kabupaten Jepara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
621 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat