PENETAPAN HARI JADI - TANAH PILIH PUSAKO BATUAH - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN HARI JADI TANAH PILIH PUSAKO BATUAH KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengenang amal bhakti, memberi penghargaan kepada para pejuang dan ungkapan rasa syukur masyarakat Kota Jambi serta untuk menentukan jati diri serta identitas Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Lahirnya Kota Jambi;
Kota Jambi yang dibentuk berdasarkan UU No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah belum menetapkan tanggal sebagai Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi;
Penetapan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi dapat diperingati setiap tahun, sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi daerah, berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah;
Momentum sejarah ditemukannya Tanah Pilih oleh Puti Selaro Pinang Masak bersama sepasang angso yang terjadi pada tanggal 28 Mei 1401 Masehi, yang berlokasi disepanjang rumah dinas Komandan Resort Militer sampai ke Masjid Agung Al-Falah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1957; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur mengenai Penetapan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, meliputi: Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah Kota Jambi; Hari Ulang Tahun; Tema Hari Ulang Tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
- 4 hlm.
|