Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Rokan Hulu Periode 2020 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Rokan Hulu Periode 2020-2035.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008,
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1173);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016-
2021.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun
2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2020-2040.
Perda ini terdiri atas 10 Bab dan 44 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Apabila ada potensi wisata yang belum tertuang dalam RIPPAR Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2020 – 2035, maka akan ditetapkan dengan Surat
Keputusan Bupati.
35 Hlm, Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu membentuj Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018-2025
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Materi Pokok terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Pembangunan Kepariwisataan Daerah; III Pengawasan dan Pengendalian; IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
PENETAPAN HARI JADI - TANAH PILIH PUSAKO BATUAH - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN HARI JADI TANAH PILIH PUSAKO BATUAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengenang amal bhakti, memberi penghargaan kepada para pejuang dan ungkapan rasa syukur masyarakat Kota Jambi serta untuk menentukan jati diri serta identitas Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Lahirnya Kota Jambi;
Kota Jambi yang dibentuk berdasarkan UU No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah belum menetapkan tanggal sebagai Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi;
Penetapan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi dapat diperingati setiap tahun, sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi daerah, berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah;
Momentum sejarah ditemukannya Tanah Pilih oleh Puti Selaro Pinang Masak bersama sepasang angso yang terjadi pada tanggal 28 Mei 1401 Masehi, yang berlokasi disepanjang rumah dinas Komandan Resort Militer sampai ke Masjid Agung Al-Falah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1957; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, meliputi: Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah Kota Jambi; Hari Ulang Tahun; Tema Hari Ulang Tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah Kabupaten Buton Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
Kabupaten Buton memiliki keanekaragaman budaya yang diwariskan dari leluhur dan terus berkembang sesuai kondisi zaman, sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan dalam suatu Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah. Untuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaran kegiatan pelestarian kebudayaan daerah di Kabupaten Buton sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Keppres No. 84 Tahun 1999; Perpres No. 16 Tahun 2005; Perpres No. 78 Tahun 2007; Perpres No. 78 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Mendagri dan Menbudpar No. 42 Tahun 2009 dan No. 40 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 6 tahun 2016; Perda Kab. Buton No. 16 tahun 2013; Perda Kab. Buton No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Buton No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 4 Tahun 2015.
PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini diantaranya mengatur aspek dan kegiatan pelestarian kebudayaan daerah, perlindungan kebudayaan daerah, pengembangan kebudayaan daerah, pemanfaatan kebudayaan daerah, pembinaan dan pengawasan kebudayaan daerah, tugas dan wewenang lembaga (kecamatan, kelurahan, dan desa/desa adat) dalam pelestarian kebudayaan darah, serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
245 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2018
Pariwisata dan Kebudayaan- Penanaman Modal dan Investasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti pasal 15 peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan bentuk Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Daera Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah), Perlu Dilakukan Penyertaan Modal daerah pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar, yang ditetapkan dengan Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005
PERDA Kab. Bantul No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong
ABSTRAK:
bahwa taman bumi merupakan warisan geologi, biologi, dan
budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat
melalui upaya perlindungan dan pengelolaan; bahwa Kabupaten Kebumen memiliki sumber daya
lingkungan geologi yang unik dan khas yang harus dikelola
secara efektif serta memanfaatkannya guna kepentingan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan salah satunya
dengan pengembangan taman bumi (Geopark); bahwa kawasan Taman Bumi (Geopark) KarangsambungKarangbolong telah ditetapkan menjadi kawasan Geopark
Nasional Indonesia berdasarkan Sertifikat Komite Nasional
Geopark Nasional (ADHOC) tanggal 29 November 2018,
sehingga perlu memberikan kepastian hukum dalam
perlindungan dan pengelolaannya; bahwa untuk memberikan pedoman dan arah landasan
kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan dan
pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung
Karangbolong, maka diperlukan pengaturan tentang
perlindungan dan pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung
Karangbolong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peta Deliniasi dan Peta Persebaran Geosite
Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab IV Rencana Induk Pengembangan Geopark
Bab V Badan Pengelola
Bab VI Pemanfaatan Kawasan Geopark
Bab VII Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Geologi
Bab VIII Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Bab IX Perlindungan dan Pengelolaan Keragaman Budaya
Bab X Konversi
Bab XI Kolaborasi
Bab XII Peran Masyarakat
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Lambang Geopark
Bab XV Program Strategis Pengembangan Geopark
Bab XVI Pendanaan
Bab XVII Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Geopark
Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
39 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kawasan jalan Ahmad Yani Sebagai Tempat Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kegiatan masyarakat melakukan kegiatan olah raga, kegiatan lainnya, menjaga lingkungan hidup serta mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor di kawasan Jalan Ahmad Yani, maka setiap hari Minggu Jalan Ahmad Yani dipergunakan sebagai kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day).
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 32 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day), dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 halaman, 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat