PERWALI Kota Pontianak No. 48 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Diubah dengan :
PERWALI Kota Pontianak No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 69 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian izin Usaha Obat Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.98 Tahun 2014, Perpres No.91 Tahun 2017, Permentan No.18/Permentan/OT.140/4/2009, Permendagri No.83 Tahun 2014, rmendag No.70/M-DAG/PER/12/2013, Perka BKPM No.12 Tahun 2009, Permentan No.3 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.59 Tahun 2011, Perwako No.21 Tahun 2015, Perwako No.62 Tahun 2016, Perwako No.69 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Pasal 1 dan Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Toraja Utara 2020 No.1/TLD.No.113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Pelayanan tera/tera ulang merupakan kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan/atau penjustiran atau pencocokkan/perbaikan, dan pembubuhan tanda tera sah atau tanda tera batal dengan keterangan tertulis yang dilakukan oleh pegawai yang berhak menera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, sehingga terdapat keakuratan pengukuran. Pelaksanaan tera/tera ulang dalam dunia perdagangan merupakan pelayanan kepada masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bertujuan memberikan kepastian kebenaran pengukuran atas penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan pungutan berupa Retribusi yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2001; Permendag Nomor 69/M-
DAG/PER/10 /2012; Permendag Nomor 67 Tahun 2018; Permendag Nomor 68 Tahun 2018; Permendag Nomor 115 Tahun 2018; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2O16.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara, Sekretaris Daerah, Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah, Pejabat, Badan, Tera, Tera ulang, Menjustir, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Jasa, Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Besar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI. BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN. BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG. BAB IX PEMUNGUTAN RETRIBUSI, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pemanfaatan, Keempat
Keberatan. BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN. BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN. BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN. BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN. BAB XIV LARANGAN. BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN. BAB XVII KETENTUAN PIDANA. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
XVIII Bab, 29 Pasal (16 Hlm.), 4 Hlm. Penjelasan dan 8 Hlm. Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Nganjuk Tahun 2022 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN
PADA RUMAH SAKIT DAERAH NGANJUK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa Rumah Sakit Daerah Nganjuk merupakan Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu meningkatkan dan memperbaiki pelayanan melalui dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia yang dimiliki dan tata kelola klinik yang baik;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Nganjuk sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pada Rumah Sakit Daerah Nganjuk;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Pada Rumah Sakit Daerah Nganjuk;Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan fungsi Rumah Sakit;
b. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
c. tata kelola klinik yang baik;
d. hak dan kewajiban;
e. jenis pelayanan;
f. tata cara dan persyaratan pelayanan;
g. sumber daya manusia Rumah Sakit;
h. sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit;
i. pembiayaan Rumah Sakit;
j. pengelolaan keuangan Rumah Sakit;
k. kerjasama operasional;
l. pencatatan dan pelaporan;
m. pembinaan dan pengawasan; dan
n. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
jumlah 44 halaman
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD, DPD, dan DPRD, dinyatakan terbuka untuk umum. Dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Selain itu, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan informasi publik di lingkungan BPK sehingga perlu ditetapkan Peraturan BPK ini.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik pada BPK agar dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik di lingkungan BPK meliputi: 1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 3) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan 4) Informasi Publik yang dikecualikan. Jenis informasi publik yang telah dibagi menjadi empat kategori tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sd Pasal 13 Peraturan BPK ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011.
BPK mengumumkan dan menyampaikan Informasi Publik melalui Media Komunikasi yang terdiri atas: 1) website BPK; 2) Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK); 3) media sosial resmi BPK; 4) website e-PPID BPK; 5) aplikasi mobile resmi BPK; dan/atau 6) Media Komunikasi dan Informasi Publik lain yang dikembangkan oleh BPK.
Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Perairan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan perkembangan dinamika
perekonomian yang terjadi baik secara regional maupun
nasional, maka besaran tarif Retribusi Pelayanan
Kepelabuhan dan Perairan yang telah diatur didalam
Peraturan Daerah kabupaten kepulauan Meranti Nomor
3 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
sudah tidak relevan, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Perpu Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan meranti Nomor 3 Tahun 2018;
Dengan Peraturan Bupati ini dilakukan penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan
Kepelabuhan dan Perairan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan
Meranti Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2023
pedoman penyelenggaran-forum konsultasi publik-instansi pemerintah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik pada Instansi Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mendorong pelaksanaan Peraturan Menteri Mengingat Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik dan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik Instansi Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik pada Instansi Pemerintah di Lingkungan Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Penyelenggara Pelayanan Publik adalah institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan manfaat, prinsip dan ruang lingkup, ketentuan penyelenggaraan FKP, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persayartan dan prosedur berusaha yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan daerah, pelaksanaan perizinan berusaha, sistem informasi, koordinasi, penyelesaian keberatan, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, penyelesaian sengketa perizinan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 5 Tahun 1985 tentang Pemberian Izin Kemandirian Perusahaan Pengangkutan di Wilayah Kotamadya Daerah Tk II Magelang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang tentang izin Usaha Angkutan di Wilayah Kotamadya Daerah Tk II Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; PP No 22 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; PP No 41 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; Kepmendagri No 61 Tahun 1992; Kepmenhub No 48 Tahun 1992; Kepmenhub No 68 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, angkutan orang dan barang, izin usaha angkutan, persyaratan izin usaha angkutan, kewajiban pemegang izin usaha angkutan, sistem informasi manajemen perizinan angkutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1985 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1995 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Pembuatan Jalan Masuk
ABSTRAK:
Bahwa bangunan yang berada di Daerah Milik Jalan yang dibangun oleh Pemerintah, disamping dipergunakan para pejalan kaki juga untuk meningkatkan kerapian, ketertiban dan keindahan. Pembuatan jalan yang memotong bangunan tersebut dapat mengurangi / merubah fungsi bangunan yang telah ada, sehingga pembuatannya
diperlukan izin. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Persyaratan dan tata cara perizinan pembuatan jalan masuk/oprit, termasuk tugas dan wewenang Badan Peneliti dan Badan Pemeriksa Bangunan. Biaya izin pembuatan jalan masuk/oprit ditentukan berdasarkan jenis dan lokasi, dengan sanksi pidana bagi pelanggaran yang mencakup pidana kurungan, denda, dan/atau penghentian pekerjaan. Ketentuan yang belum diatur dapat ditetapkan kemudian oleh Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1995.
7 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap objek retribusi perizinan tertentu dan standar dalam penetapan tarif; bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Bab IV Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu Bab V Bab VI Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab VII Penagihan Bab VIII Kedaluwarsaan Penagihan Bab IX Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Bab X Pemeriksaan Bab XI Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Bab XII Insentif Bab XIII Ketentuan Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat