Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH NGANJUK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Pada Rumah Sakit Daerah Nganjuk;Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan fungsi Rumah Sakit; b. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; c. tata kelola klinik yang baik; d. hak dan kewajiban; e. jenis pelayanan; f. tata cara dan persyaratan pelayanan; g. sumber daya manusia Rumah Sakit; h. sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit; i. pembiayaan Rumah Sakit; j. pengelolaan keuangan Rumah Sakit; k. kerjasama operasional; l. pencatatan dan pelaporan; m. pembinaan dan pengawasan; dan n. sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH NGANJUK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022
Tanggal Berlaku
27 Januari 2022
Sumber
LD Kab. Nganjuk Tahun 2022 No. 1
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 224 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan