peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Pada Rumah Sakit Daerah Nganjuk;Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan fungsi Rumah Sakit; b. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; c. tata kelola klinik yang baik; d. hak dan kewajiban; e. jenis pelayanan; f. tata cara dan persyaratan pelayanan; g. sumber daya manusia Rumah Sakit; h. sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit; i. pembiayaan Rumah Sakit; j. pengelolaan keuangan Rumah Sakit; k. kerjasama operasional; l. pencatatan dan pelaporan; m. pembinaan dan pengawasan; dan n. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat