Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adanya pembangunan kesehatan dengan batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna maka harus didukung dengan perubahan perilaku masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 guna terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekrantinaan Kesehatan;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan /atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
15. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
18. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pelaksanaan
2. Sanksi;
3. Pengawasan dan Penindakan;
4. Sosialisasi dan Partisipasi;
5. Startegi Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
6. Pemulihan Ekonomi;
7. Pendanaan
8. Ketentuan Penyidikan; dan
9. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Mencabut Peraturan WalikOta Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
24
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 47 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 212 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2021/NO.7, LL PROV.KALBAR: 5 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubenur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Inpres No.6 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Kemenkes No.HK.01.07/Menkes/104/2020; Kepmendagri No.440-830 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No.4 Tahun 2020, Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 8A Peraturan gubernur No.110 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Peraturan Gubernur ini memiliki 5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2022
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR-CORONA VIRUS-COVID-19
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Puluh Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Puluh Sembilan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukan penyesuaian;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tangerang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); 7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34); 8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 93); 12. Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 35); 13. Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 17), sebagaimana beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Puluh Sembilan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2021 Nomor 1);
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembatasan kegiatan
kemasyarakatan untuk pengendalian penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka
Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor
1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan
Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Banyumas; .
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan
Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan
Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 DAN Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Jam Malam di Wilayah Kabupaten Banyumas, protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan, kewajiban pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat
dan fasilitas umum, Pembatasan Kegiatan Politik, Sosial dan Budaya, kegiatan sosial dan budaya, kewajiban kegiatan bekerja di tempat kerja/perkantoran baik kantor
pemerintahan maupun swasta, dengan cara, pimpinan kerja wajib dan jam kerjaAparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Berbasis Mikro
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunal Dana Desa Bagi Keluarga Miskin Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Majalengka Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan, pengutamaan penggunaan Dana Desa
antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada
penduduk miskin di de sa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, kepada keluarga
miskin yang terkena dampak Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid - 19)perlu diberikan bantuan yang
bersumber dari Dana Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c serta
agar dalam penyalurannya dapat berjalan dengan tertib
dan lancar, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Langsung
Tunai Dana Desa bagi Keluarga Miskin Terdampak
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Majalengka Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07/ 2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7
Tahun 2020, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 47 Tahun 2019,
Terdiri dari 10 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerima BLT Dana Desa, Besaran Dan Jangka Waktu BLT Dana Desa, Mekanisme Pemberian BLT Dana Desa, Penganggaran, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mengatur mengenai Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunal Dana Desa Bagi Keluarga Miskin Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Majalengka Tahun 2021
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Sampang Tahun 2022 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Penanganan Piutang Pajak Daerah dan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk meringankan beban Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa denda pajak dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Penanganan Piutang Pajak Daerah dan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sumenep.
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 91 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar atas kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep.
( 1) Penghapusan sanksi administratif diberikan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran setelah tanggal 31 Desember 2022, maka sanksi administratif tetap berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Kebiasan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan
Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah ; UU No 24 Tahun 2007;UU No 36 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 6 Tahun 2018;PP No 40 Tahun 1991;PP No 21 Tahun 2008;PP No 22 Tahun 2008;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 17 Tahun 2018;;Kepres No 12 Tahun 2020;Permenkes No 1501/Menkes;Permenkes No 82 Tahun 2014;Permehub No PM 18 Tahun 2020;Permendagri No HK.01.07/MENKES/328/2020 ;Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/382/2020 ;Kepmendagri No 440-830 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ;Ketentan umum,Pelaksanaan,Monitoring dan evaluasi,Pendanaan,sanksi administratif,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 7, BN.2020/NO.293, kemkes.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD. 2023/No. 6 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya membantu dan menjaga
keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro yang
menghadapi dampak pandemi Corona Virus Disease
(COVID-19), Pemerintah memberikan Bantuan
kepada Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang diatur
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk
mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
dalam rangka Mengahadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi
Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dasar Hukum Perwali adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Riau Nomor 66 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Walikota Dumai Nomor 45 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 8 (delapan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Besaram; Penggunaan; Syarat Penerima Bantuan; Penyaluran Bantuan; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku Peraturan
Walikota Dumai Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro yang
Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Tahun 2022 (Berita
Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 51 Seri E) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat