Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan di Kabupaten Banyumas, protokol kesehatan, pemeriksaan dan/atau pemantauan di perbatasan wilayah Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten lainnya, tim dalam pos koordinasi pengamanan dan pos koordinasi pengamanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat