Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Jam Malam di Wilayah Kabupaten Banyumas, protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan, kewajiban pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, Pembatasan Kegiatan Politik, Sosial dan Budaya, kegiatan sosial dan budaya, kewajiban kegiatan bekerja di tempat kerja/perkantoran baik kantor pemerintahan maupun swasta, dengan cara, pimpinan kerja wajib dan jam kerjaAparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Berbasis Mikro
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat