Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2022

Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Penanganan Piutang Pajak Daerah dan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar atas kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep. ( 1) Penghapusan sanksi administratif diberikan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. (2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran setelah tanggal 31 Desember 2022, maka sanksi administratif tetap berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Penanganan Piutang Pajak Daerah dan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
08 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2022
Tanggal Berlaku
08 Maret 2022
Sumber
BD Kabupaten Sampang Tahun 2022 No 7
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan