BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2020/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat.
UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Staf Administrasi BPD; Staf Administrasi BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan kecilnya potensi
penerimaan dari retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan dan guna meringankan
beban perekonomian masyarakat, maka sesuai
ketentuan Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, retribusi jasa usaha dapat tidak dipungut
apabila potensi penerimaan kecil dan atas kebijakan
daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara
cuma-cuma.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 24
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran
Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 24
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020. Jumlah Anggaran Pendapatan berubah menjadi sebesar Rp1.508.732.180.434,00. Anggaran Belanja menjadi sebesar Rp1.540.403.683.067,04 dan Pembiayaan Netto menjadi sebesar Rp31.671.502.633,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
11 Halaman; Lampiran: 213 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penguatan regulasi dalam pelaksanaan
pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit
menular yang merupakan tanggung jawab Pemerintah
Daerah dan masyarakat serta menjamin kepastian
hukum maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Kesehatan perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan ;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 Tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang
Kesehatan Lingkungan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/MENKES/PER/X/2010 Tentang Penyakit Menular
Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya
Penanggulangan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014
Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015
Tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21
Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran
Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 21) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 20 dan 25 diubah dan ditambah 8
(delapan) angka yakni angka 26 sampai angka 33,
2. Ketentuan Pasal 3 diubah,
3. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan
ayat (2) disisip 2 (dua) ayat yakni ayat (1A) dan ayat (1B),
serta ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8)
diubah,
4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisip 3 (tiga) Pasal yaitu
Pasal 23A, Pasal 23B dan Pasal 23C,
5. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) diubah,
6. Ketentuan Pasal 26 ayat (4) diubah,
7. Diantara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 5 (lima) BAB,
yakni BAB XVIIA, BAB XVIIB, BAB XVIIC, BAB XVIID, BAB
XVIIE dan Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 7 (tujuh)
Pasal, yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D,
Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan
Gubernur yang mengatur Pencegahan dan Pengendalian COVID-(19)
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 04 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UUNomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2019; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Nomor 2 Tahun
2009; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 2009; Perda Nomor 7 Tahun 2016; Perda Nomor 1 Tahun 2018; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Pergub Kepri r 59 Tahun 2017; Pergub Kepri Nomor 37 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan
rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan
pembangunan kepemudaan diperlukan pemuda yang
berakhlaq mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan
profesional;
b. bahwa pemuda mempunyai peran strategis dalam
pembangunan daerah, sehingga perlu dikembangkan
potensi dan perannya melalui penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda sebagai
bagian dari pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pembangunan kepemudaan serta guna
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya dalam
bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 59
Tahun 2013; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 12. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor
0944 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor
0945 Tahun 2015; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun
2016; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun
2018 ; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kepemudaanuntuk terwujudnya
pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif,
inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya
saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan,
kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan fungsi; ruang lingkup: a. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah;
b. Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan;
c. Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda;
d. Perencanaan;
e. Pembangunan Kepemudaan;
f. Prasarana dan Sarana;
g. Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan;
h. Pencatatan dan Pelaporan;
i. Pemuda Penyandang Disabilitas;
j. Penghargaan;
k. Peranserta Masyarakat;
l. Kerjasama dan Kemitraan;
m. Pendanaan;
n. Pembinaan dan Pengawasan; dan
o. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
jumlah 42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
arsip merupakan identitas suatu bangsa yang
berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan
dan keutuhan Negara, mewujudkan suatu bangsa yang
besar, serta masyarakat yang adil, matrnur, dan
sejahtera;
dalam rangl<a mendukung terwujudnya tata
kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta
meningl<atkan kualitas pelayanan publik,
penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam
sistem penyelenggaraan kearsipan yang
komprehen sif, terpadu dan berkesinambungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016
Penyelenggaraan Kearsipan dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan Arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti
yang sah;
b. mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang handal;
c. menciptakan Penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif dan terpadu;
d. menyelamatkan Arsip sebagai buli:ti pertanggungiawaban dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
e. meningkatkan kapasitas LKD sebagai pusat informasi yang murah dan
mudah diakses oleh masyarakat; dan
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Kearsipan meliputi:
a. penyelenggaraan kearsipan;
b. organisasi kearsipan;
c. pengelolaan Arsip;
d. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. fasilitasiPenyelenggaraanKearsipan;
g. layanan kearsipan;
h. pemasyarakatan kearsipan;
i. pembinaan dan pengawasan;
j. peran serta masyarakat; dan
k. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
-
-
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. bahwa untuk ketentuan pasal 317 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 16 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.996.015.381.339,00 berkurang sebesar Rp.(112.301.095.957,90) sehingga menjadi Rp. 883.714.285.381,10 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp. 804.208.694.749,00
b. Bertambah/(Berkurang) Rp. (113.226.952.263,00)
Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan Rp. 690.981.742.486,00
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp. 996.015.381.339,00
b. Bertambah/(Berkurang) Rp. (112.301.095.957,90)
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp. 883.714.285.381,10
Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan Rp. (192.732.542.895,10)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan
1. Semula Rp. 191.806.686.590,00
2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 925.856.305,10
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 192.732.542.895,10
b. Pengeluaran
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 0,00
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 192.732.542.895,10
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Setelah Perubahan Rp. 0,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
223 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan investasi diperlukan upaya penciptaan iklim dan realisasi investasi yang mendukung penanaman modal melalui pemberian insetif dan kemudahan penanaman modal;
Bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan tetap memberikan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan/atau Koperasi serta guna meningkatkan daya saing ekonomi dalam menghadapi era perdagangan bebas perlu adanya suatu sistem regulasi mengenai Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investor;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
64 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Kewenangan Pemerintah Daerah;
Hak, Kewajiban dan tanggungjawab investor/ masyarakat;
Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang diberikan;
Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi;
Tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam Melakukan Investasi;
Evaluasi dan pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Penghargaan;
Pendanaan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat