Penyelenggaraan Kearsipan dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. menjamin ketersediaan Arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; b. mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang handal; c. menciptakan Penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif dan terpadu; d. menyelamatkan Arsip sebagai buli:ti pertanggungiawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan e. meningkatkan kapasitas LKD sebagai pusat informasi yang murah dan mudah diakses oleh masyarakat; dan Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Kearsipan meliputi: a. penyelenggaraan kearsipan; b. organisasi kearsipan; c. pengelolaan Arsip; d. perlindungan dan penyelamatan Arsip; e. pengembangan sumber daya manusia; f. fasilitasiPenyelenggaraanKearsipan; g. layanan kearsipan; h. pemasyarakatan kearsipan; i. pembinaan dan pengawasan; j. peran serta masyarakat; dan k. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat