Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Kearsipan dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. menjamin ketersediaan Arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; b. mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang handal; c. menciptakan Penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif dan terpadu; d. menyelamatkan Arsip sebagai buli:ti pertanggungiawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan e. meningkatkan kapasitas LKD sebagai pusat informasi yang murah dan mudah diakses oleh masyarakat; dan Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Kearsipan meliputi: a. penyelenggaraan kearsipan; b. organisasi kearsipan; c. pengelolaan Arsip; d. perlindungan dan penyelamatan Arsip; e. pengembangan sumber daya manusia; f. fasilitasiPenyelenggaraanKearsipan; g. layanan kearsipan; h. pemasyarakatan kearsipan; i. pembinaan dan pengawasan; j. peran serta masyarakat; dan k. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
06 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2020
Tanggal Berlaku
06 Maret 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan