Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 21) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 20 dan 25 diubah dan ditambah 8 (delapan) angka yakni angka 26 sampai angka 33, 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, 3. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisip 2 (dua) ayat yakni ayat (1A) dan ayat (1B), serta ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) diubah, 4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisip 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 23A, Pasal 23B dan Pasal 23C, 5. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) diubah, 6. Ketentuan Pasal 26 ayat (4) diubah, 7. Diantara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 5 (lima) BAB, yakni BAB XVIIA, BAB XVIIB, BAB XVIIC, BAB XVIID, BAB XVIIE dan Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
06 November 2020
Tanggal Pengundangan
06 November 2020
Tanggal Berlaku
06 November 2020
Sumber
LD. 2020/No. 4
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan