Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan kecilnya potensi
penerimaan dari retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan dan guna meringankan
beban perekonomian masyarakat, maka sesuai
ketentuan Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, retribusi jasa usaha dapat tidak dipungut
apabila potensi penerimaan kecil dan atas kebijakan
daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara
cuma-cuma.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 24
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran
Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
- Peraturan Daerah Nomor 24
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- 4 Halaman
|