Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2020

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2020
Tanggal Berlaku
16 Maret 2020
Sumber
LD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Pacitan No. 24 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan