Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang profesional, efeksian dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenanganm karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; Dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Dinas Daerah Kabupaten Kerinci yang diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci, yang meliputi: SUSUNAN ORGANISASI; KEDUDUKAN; TUGASPOKOK; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; ESELON DAN KOMPETENSI JABATAN; TATA KERJA; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Organisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.; Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Perangkat Daerah mengenai Lembaga Teknis Daerah perlu diatur dalam Perda;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No/ 8 Tahun 2005; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2008.
Perda No. 4 Tahun 2007
13 halaman, Lampiran: 12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
Perizinan, Pelayanan PublikDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukoharjo No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, dipandang perlu membentuk organisasi
perangkat daerah sebagai unsur pendukung otonomi daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan
organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b di atas dan berdasarkan Pasal 22 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu dibentuk Lembaga Teknis Daerah sesuai
dengan perumpunan urusan pemerintahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur organisasi perangkat daerah
yang diwadahi dalam bentuk Badan, Kantor, Rumah Sakit Daerah,
dan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo dan perangkat Pemerintah Daerah
dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan
ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008
PERDA Kab. Katingan No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu Menetapkan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan;
B. Bahwa Kabupaten Katingan Telah Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan, Yang Digunakan Sebagai Pedoman Dalam Penetapan Organisasi Perangkat Daerah Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi Daerah;
Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V : STAF AHLI;
BAB VI : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII : TATA KERJA;
BAB VIII : KEPEGAWAIAN;
BAB IX : PEMBIAYAAN;
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Nomor 04
Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Katingan dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Katingan dan segala ketentuan lain yang mengatur hal
yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999, sehingga porlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ba.hwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Daerah Provinsi dalam penyusunan
kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah serta untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1874; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 38 tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perda Nomor Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI
4. Staf Ahli
5. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN DAN STRUKTURAL ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Tata Kerja
8. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemeri ntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 31 Tahun 2000 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kabupaten Batang dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan perti mbangan sebagai mana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga, Kedudukan,Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Kebersihan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kelautan Dan Perikanan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organi Sasi Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usahamikro Kecil Menengah, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Sosial, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 31 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2003 dicabut.
57 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas dan berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu dibentuk Dinas Daerah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah KabupatenSukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008;
Ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, uptd, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pengangkat dan pemberhentian dalam dan dari jabatan, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2003 dicabut.
37 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat