PERBUP Kab. Kendal No. 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati Kendal kepada Camat dalam rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat dalam rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan
pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah
yang berhadapan langsung dengan masyarakat sesuai
dengan perkembangan, maka pelimpahan sebagian
kewenangan Bupati kepada Camat dalam rangka
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan sesuai
ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 tentang Kecamatan juncto Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi
sekarang sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kendal tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati
kepada Camat dalam rangka Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bidang dan Lingkup Pelimpahan, Fasilitasi, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 56 Tahun 2013, Peraturan Bupati Kendal Nomor 57 Tahun 2013, Peraturan Bupati Kendal Nomor 103 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2013 dicabut.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan kesadaran
masyarakat serta untuk memperluas cakupan pelayanan
kepada masyarakat, maka kebijakan Pemutihan Izin
Mendirikan Bangunan yang berlaku pada tahun 2009 perlu
dilanjutkan pada tahun 2010; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jangka waktu pelayanan, ketentuan dan syarat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya kelautan dan perikanan sebagai bagian dari kekayaan daerah Kabupaten Majene perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat, dengan mengusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna yang berkelajutan serta selalu memperhatikan kelestariannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan sehingga nampak/ jelas keberpihakan kepada masyarakat nelayan secara umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Kelautan dan Perikanan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 23 Tahun 1982; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2003;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Jenis-jenis usaha kelautan
2. Wilayah perikanan
3. Perizinan usaha perikanan
4. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha kelautan dan perikanan dan pemegang persetujuan penggunaan kapal asing
5. Syarat permohonan izin usaha
6. Pencabutan izin usaha
7. Pungutan hasil perikanan
8. Pembinaan dan pengawasan
9. Larangan
10. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 07 Tahun 2012
TATA CARA PERHITUNGAN LUAS DAN PENARIKAN RETRIBUSIIZIN GANGGUAN TERHADAP BANGUNAN MENARA 01 KABUPATEN LUWU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2012/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan Terhadap Bangunan Menara Di Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
^Menlmbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf (c) Petaturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizlnan Tertentu, baik yang barslfat pangaturan inaupun yang barsifat panatapan khususnya dalam rangka pelaksanaan Tata cara Perhitungan Luas
dan Panarikan Ratribusi izin Gangguan Tarhadap Bangunan Manara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tantang Tata Cara
Perhitungan Luas dan Panarikan Ratribusi Izin Gangguan tarhadap
Bangunan Manara di Kabupatan Luwu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembantukan
Daarah-Daerah Tingkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Rapublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kauangan Negara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana talah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Rapublik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perlmbangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pemblnaan dan Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerlntahan
Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan
Urusan Pemerlntahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provlnsl
dan Pernerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerlntahan yang MenjadI Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011 tentano
Retribusi Perizlnan Tertentu
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN
LUAS DAN PENARIKAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN TERHADAP
BANGUNAN MENARA Dl KABUPATEN LUWU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan BupatI Inl yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah f^bupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah BupatI berserta Perangkat Daerah sebagal penyelenggara
Pemerlntahan Daerah.
3. Pemerlntahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerlntahan oleh
Pemerlntahan Daerah dan DPRD menurut asas dan prinsip Negara Kesatuan
Republlk Indonesia sebagalmana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara
Republlk Indonesia.
4. BupatI adalah BupatI Luwu.
r
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya diaebut DRRD, adalah Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
jB. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja
Perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten luwu;
d. Kepala satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD
f adalah Kepala Satuan Keija perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Luwu
selaku pengguna anggaran/pengguna barang;
9. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja adalah Institusi atau Lembaga Teknis Daerah yang
Bertugas untuk melakukan Penegakan Peraturan Daerah Peraturan Bupati dan
Penanganan Ketentraman Umum dan Ketertjban Masyarakat.
^lO.Bangunan Menara adalah Bangunan Menara dan Sejenisnya yang berada dalam
Wilayah Kabupaten Luwu.
11.Perizinan Tertentu adalah retribusi kegiatan tertentu Pemerintahan Daerah Kabupaten
Luwu dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud
untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau
tasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
. •iiegkungan.
12.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada
tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Tata Cara Perhitungan Luas dan Tinggi
Menara serta Tata cara penarikan dan penerbitan Retribusi Izin Gangguan terhadap
? bangunan menara.
BAB III
TATA CARA PERHITUNGAN
Pasal 3
(1) Tata cara perhitungan luas menara adalah Perkalian antara Luas dengan Ketinggian
Menara yang lebih lanjut disebut Volume Menara.
(2) Volume Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah luas menara yang dalam
Penarikan Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu indikator tingkat
penggunaan jasa.
BAB IV
TATA CARA PENARIKAN RETRIBUSI PENGGUNAAN MENARA
Pasal 4
(1)Bangunan menara tetap memperhatikan radius menara kesegala penjuruh arah yang
berdasarkan ketinggian menara;
(2)Tanf Retribusi Bangunan Menara adalah perkalian antara indeks gangguan,
indek| lokasi, indeks modal dan indeks luas (volume menara) x Rp. 3.000,- (tiga ribu
rupianj;
(3) Penarikan retribusi menara dilakukan setelah melengkapi berkas, meliputi;
a. izin lokasi;
b. p^mohonan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Satuan Pol PP; 0. fbS) copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
d. fotb copy akta pendirian perusahaan;
e. foto copy NPWP perusahaan; . »
f. persetujuan warga dalam radius menara yang diketahui oleh Pemenntan setempat,
g. surat pemyataan kesiapan akan perpanjangan izin apabila masa beriakunya telan
berakhin
h. foto copy akta tanah atau sejenisnya; dan
1. dokumen lainnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4) Penarikan retribusi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah syarat-syarat
yang hams dipenuhl oleh pemohon untuk memperpleh izin gangguan terhadap bangunan menara..
BABV
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN
Pasal 5
(1) Jangka waktu beriakunya Izin ditetapkan selama 12 (dua beias) bulan; !{2) Jlka terjadl pembahan tempat, sifat, jenis usaha, pemegang Izin dan akan berakhimya
masa retribusi maka pemegang Izin berkewajiban melaporkan secara tertulls kepada BupatI paling lambat 14 (empat betas) hari sebelum pembahan dan masa beriakunya
beriakhir;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1) Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban
serta monitoring dan evaluasi berpedoman pada Peraturan BupatI Inl; (2) Pada saat Peraturan BupatI Inl mulal berlaku, semua Peraturan BupatI tentang Tata
Cara Perhltungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan terhadap Bangunan Menara Dl Kabupaten Luwu, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagl.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan BupatI Inl, sepanjang mengenal teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan BupatI. ^
(2) Peraturan BupatI Inl mulal berlaku padawanggal ditetapkan. Agar setlap orang dapat mengetahulnya, mernerintahkan pengundangan Peraturan
BupatI Ini dengan penempatan dalam Berlta Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2003
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha perlu menetapkan Peraturan Bupati Buol tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tata cara pendelegasian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
5 Halaman, Lampiran 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2004
pelayanan - perizinan - di - bidang - ketenagakerjaan - di - perusahaan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2004/ No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Ketenagakerjaan di Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya peningjatan tertib adfmi nistrasi perizinan di bidang ketenagakerjaan maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995; Permen Tenaga Kerja Np. 02/Men/1978; Permen Tenaga Kerja No. 608/Men/1978; Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri Nodan otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-167 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Sybjek Retribusi, Hak Dan Kewajiban, Tarif Retribusi, Tat Cara Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2004.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, Dan Penjualan Serta Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan
produk yang sangat terkait dengan efek
kesehatan dan moral masyarakat,
sehingga perlu ketentuan pelaksanaan
yang mengatur mengenai pengawasan
dan pengendalian peredaran, penjualan
dan perizinan tempat penjualan Minuman
Beralkohol,
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintaha Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayh Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah
, Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006
tentang Pengawasan dan Pengendalian
Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan
Perizinan Minuman Beralkohol.
PENGAWASAN,
PENGENDALIAN, PENGEDARAN DAN
PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2006.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat