Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2008

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 53 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 53 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perkebunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 53 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
09 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2008
Tanggal Berlaku
11 Juni 2008
Sumber
LD.2008/NO.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan