RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 14 Noreg Perda Kab. Bombana 14/244/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 322 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/NO.14, TLD NO.469
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANDAR NEGARA HUSADA PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
Dengan beroperasionalnya Rumah Sakit Bandar Negara Husada Provinsi Lampung, perlu ditetapkan Pola Tarif pada Rumah Sakit tersebut dengan tetap berdasarkan pada Pola Tarif Nasional
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor ISO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah, Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201'1 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia'Nomor 5679);
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 29);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cam Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tarif Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pernungutan Di Bidang Tarn Daerah;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Sk/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang KIasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tarif Nasional Rumah Sakit;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan DaIam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016tentang Pedoman Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) dalam peIaksanaan Jamkesnas;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun' 2017 tentang Perubaban kedua atas Permenkes No. 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
24. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165/Menkes/SK/Xj2007 tentang Pola tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur dan menetapkan Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bandar Negara Husada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Semua Peraturan yang mengatur pola tarif yang sarna di Rumah Sakit Bandar Negara Husada Provinsi Lampung
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Gubernur, dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
19 hlm, Penjelasan 4 hlm, Lampiran 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.14/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Perizinan Pertambangan Minersl, Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Perizinan Pertambangan Mineral, dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan sudah tidak sesuai dengan Lampiran Romawi I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral, maka perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Perizinan Pertambangan Mineral, Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Perizinan Pertambangan Mineral, Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No. 14/ 2017 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memungut Pajak Penerangan Jalan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas dan cakupan layanan penerangan jalan umum, maka ketentuan mengenai besarnya tarif Pajak Penerangan Jalan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan serta sesuai ketentuan dalam Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga penyesuaian terhadap besarnya tarif Pajak dalam Peraturan Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 8, Pasal 9;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/NO.4, TLD NO. 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya objek retribusi jasa usaha
yang belum ditetapkan struktur dan besaran tarifnya serta
untuk penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif objek
retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu dilakukan perubahan dengan mengakomodir
objek retribusi yang baru dan penyesuaian tarif sesuai
dengan perkembangan dewasa ini;
b. bahwa untuk mengakomodir tuntutan dan kebijakan dalam
pengelolaan retribusi jasa usaha kaitannya dengan
peningkatan fasilitas dan jasa yang disediakan, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif
retribusi jasa usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor
58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara dan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 90, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor
98, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 57). 11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
c. Retribusi Pemakaian Gedung
a). Sewa Gedung Pertemuan Non AC Rp. 700.000 Per Hari.
b). Sewa Gedung Pertemuan dengan fasilitas AC Rp. 1.000.000
Per hari
Retribusi pemakaian tanah ex danau tempe / Pallawang dan
Tappareng SalaE yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten
Soppeng ditetapkan sebagai berikut :
a. Besarnya tarif / sewa danau tempe berdasarkan hasil
pelelangan masing-masing bagian danau tempe.
b. Struktur dan besarnya tarif minimal nilai pelelangan danau
tempe sebagaimana dimaksud huruf a ditetapkan sebagai
berikut :
c). Sewa Kursi Gedung Pertemuan Rp. 1.000 Per buah Per Hari
d. Retribusi pemanfaatan sarana/prasarana pada Balai Pembenihan
Ikan (BBI) Ompo sebagai berikut : - Tempat Peristirahatan/Gazebo sebesar Rp. 10.000/Jam/Unit. - Alat Pancing sebesar Rp. 20.000/hari/unit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 14 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah - PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penjualan, Pemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, termasuk pengaturan mengenai penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No.23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penjualan, Pemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 463), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penjualan, Pemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 463), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Seiring dengan perkembangan dan untuk menyesuaikan tingkat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan, dipandang perlu melakukan perubahan besaran tarif pajak restoran sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran, yaitu terkait objek pajak restoran yang dikecualikan dan besaran tarif pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang amar putusannya menyatakan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda yang telah ditetapkan, khususnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanahkan penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu menghapus Retribusi dimaksud. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2011 yang diubah adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3, angka 5, dan angka 47; Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 huruf j; Pasal 13; Pasal 14 ayat (20); Pasal 27; serta Pasal 37.
Sementara beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2011 yang dihapus adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 20, angka 21, angka 22, dan angka 23; Pasal 2 ayat (3); Pasal 3 huruf c; Pasal 6; Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6); Pasal 16 ayat (4); Pasal 20; serta Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 diubah.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 18/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 11/ A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/0, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/0).
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 18/C), yaitu:
1. Ke ten tuan dalam Pasal 11 ayat ( 1) dan ayat (2) diubah;
2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan Pasal 11 A dan Pasal 11 B;
3. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat