Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. c. Retribusi Pemakaian Gedung a). Sewa Gedung Pertemuan Non AC Rp. 700.000 Per Hari. b). Sewa Gedung Pertemuan dengan fasilitas AC Rp. 1.000.000 Per hari Retribusi pemakaian tanah ex danau tempe / Pallawang dan Tappareng SalaE yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng ditetapkan sebagai berikut : a. Besarnya tarif / sewa danau tempe berdasarkan hasil pelelangan masing-masing bagian danau tempe. b. Struktur dan besarnya tarif minimal nilai pelelangan danau tempe sebagaimana dimaksud huruf a ditetapkan sebagai berikut : c). Sewa Kursi Gedung Pertemuan Rp. 1.000 Per buah Per Hari d. Retribusi pemanfaatan sarana/prasarana pada Balai Pembenihan Ikan (BBI) Ompo sebagai berikut : - Tempat Peristirahatan/Gazebo sebesar Rp. 10.000/Jam/Unit. - Alat Pancing sebesar Rp. 20.000/hari/unit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat