Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Stadarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2014/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2013 tentang Stadarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan adanya usulan dan atau revisi harga
satuan barang/ jasa dan biaya dari be berapa Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Rembang
dalam Standar Biaya dan Harga Tahun Anggaran 2014
serta kenaikan harga yang mele bihi harga tertinggi
sebagai akibat fluktuasi mata uang rupiah terhadap
mata uang asing, maka perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 25
Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan,
Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta harga
Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712) ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4855); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah; 11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007
tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur
bagi Pegawai Negeri Sipil; 12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007
tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri
Sipil; 13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap; 14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi
Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2014; 17.Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2006 Seri A Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007
Nomor 99, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 72); 19. Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2009 Nomor 49), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang
Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 42); 20. Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat dan
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rembang.
Materi Pokok Perbup ini adalah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi dan keterpaduan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, perlu adanya Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai lembaga yang memberikan pelayanan dibidang Pengadaan barang/Jasa di lingkungan Pemerintah kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukna Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
UU No. 60 Tahun 1958 jo. PP No. 13 Tahun 1979; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 ; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No * Tahun 2006; Perpres No 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda No. 45 Tahun 2008; Perda No 16 Tahun 2009; Perda No 1 Tahun 2012; Perda No 22 Tahun 2013; Perka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 5 tahun 2012; Perbup No 7 Tahun 2009; Perbup No.8 Tahun 2011; Perbup No 9. Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, dan ruang lingkup, tugas dan kewenangan ULP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 050-361.a Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2014 dan/atau ketentuan lain yang mengatur mengenai pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip efesien, efektif, terbuka, bersaing transparan dan perlakuan yang adil bagi semua pihak ; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan, Perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 10 ayat (6) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 31, angka 32, perubahan Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); perubahan ketentuan Pasal 7, perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (1); perubahan ketentuan Pasal 10; Ketentuan Pasal 12 huruf c dihapus; perubahan ketentuan Pasal 13;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010 diubah,
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen pengelolaan barang dan jasa pada Rumah Sakit Daerah Kalisat Jember sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu mengatur kewenangan Pengadaan barang / Jasa;
b. bahwa agar pengaturan kewenangan pengadaan barang / jasa di Rumah Sakit Daerah Kalisat Jember sebagai BLUD secara penuh dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur dan menetapkan Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 72);
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 34);
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2009 tentang Badan Layanan Umum Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 45);
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa bagi Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember sebagai Badan Layanan Umum Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 51);
Keputusan Bupati Nomor 188.45/195/012/2013 Tentang Rumah Sakit Daerah Kalisat Jember Sebagai Badan Layanan Umum Dengan Status Penuh (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013 Nomor 195);
RSD Kalisat sebagai BLUD dengan status penuh diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah apabila terdapat alasan efektifitas dan/atau efisiensi; dilakukan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dan disetujui oleh Bupati; Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang ditetapkan pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud , harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih
bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang lebih sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 8 ayat (4) huruf g Peraturan Bupati
Bombana Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kabupaten Bombana dipandang perlu untuk
menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan
dinamika perkembangan daerah sehingga perlu
dilakukan perbaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud tersebut pada huruf a perlu menetapkan
perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah Kabupaten
Bombana;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3833)
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan barang milik Negara / Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Pelaporan Peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2000, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara
republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Presiden nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2012;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2013 tentang APBD Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2014;
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 39 Tahun 2013
tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2014.
Ketentuan Pasal 8 Ayat 4 huruf g Peraturan Bupati Bombana Nomor 4
Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Bombana diubah sehingga keseluruhan Pasal 8
ayat 4 huruf g setelah dilakukan perubahan berbunyi : Sekretaris mempunyai tugas :
menerima daftar paket pekerjaan/kegiatan dengan nilai di atas
Rp. 200.000.000.00, (dua ratus j u t a rupiah) untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Lainnya, dan
dengan nilai diatas Rp. 50.000.000.00, (lima puluh juta rupiah)
untuk Pengadaan Jasa Konsultasi dari PA/KPA/PPK untuk
dilakukan pelela ng an umum, pelelangan terbatas, pemilihan
langsung, pelelangan sederhana, seleksi umum dan seleksi
sederhana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014
pedoman - pengadaan - barang - dan - atau - jasa - pada - rumah - sakit - umum - daerah - cibinong - kelas - b - sebagai - penyelenggara - pola - pengelolaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kelas B sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan perbaikan percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan telah ditetapkan Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Cibinong untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dengan huruf a dengan adanya perubahan jenjang nilai dalam pengadaan barang dan/atau jasa berdasarkan fleksibilitas Maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kelas B sebagai Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan PP No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahu 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun2007; Perpres RI No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan Pengdaan Barang Dan/Atau Jasa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Hulu dimana ditetapkan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT);
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun. 2011, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah No. 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2008, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 28 Tahun 2008.
Ketentuan, Pembentukan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman dan Penjelasan sebanyak 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas; bahwa untuk memenuhi kebutuhan penunjang pelayanan kesehatan yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda maka jenjang nilai pengadaan yang diatur pada peraturan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan
Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;
Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 tentang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa berdasarkan jenjang nilai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 5 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat