Ketentuan Pasal 8 Ayat 4 huruf g Peraturan Bupati Bombana Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bombana diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 ayat 4 huruf g setelah dilakukan perubahan berbunyi : Sekretaris mempunyai tugas : menerima daftar paket pekerjaan/kegiatan dengan nilai di atas Rp. 200.000.000.00, (dua ratus j u t a rupiah) untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Lainnya, dan dengan nilai diatas Rp. 50.000.000.00, (lima puluh juta rupiah) untuk Pengadaan Jasa Konsultasi dari PA/KPA/PPK untuk dilakukan pelela ng an umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, pelelangan sederhana, seleksi umum dan seleksi sederhana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat