Pengguna Anggaran menyusun dokumen rencana pengadaan barang/jasa yang mencakup kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maupun pembiayaan bersama sepanjang diperlukan. Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran, antara lain: biaya barang/jasa, biaya pendukung, dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan. Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada kepala unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku KPA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat