Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2014

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Pemerintah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 31, angka 32, perubahan Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); perubahan ketentuan Pasal 7, perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (1); perubahan ketentuan Pasal 10; Ketentuan Pasal 12 huruf c dihapus; perubahan ketentuan Pasal 13;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Pemerintah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
22 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2014
Tanggal Berlaku
22 Januari 2014
Sumber
BD.2014/No.4
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Di Pemerintah Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan