Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 31, angka 32, perubahan Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); perubahan ketentuan Pasal 7, perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (1); perubahan ketentuan Pasal 10; Ketentuan Pasal 12 huruf c dihapus; perubahan ketentuan Pasal 13;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat