PEMBENTUKAN UNIT PELAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KAPUAS HULU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/NO.2, TBD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Hulu dimana ditetapkan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT);
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun. 2011, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah No. 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2008, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 28 Tahun 2008.
- Ketentuan, Pembentukan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 halaman dan Penjelasan sebanyak 1 halaman.
|