Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2014

Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan, Pembentukan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
06 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.2, TBD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan