PENGADAAN BARANG/JASA - JENJANG NILAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas; bahwa untuk memenuhi kebutuhan penunjang pelayanan kesehatan yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda maka jenjang nilai pengadaan yang diatur pada peraturan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan
Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;
- Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 tentang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa berdasarkan jenjang nilai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013 diubah.
- 3 hal
|