Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Kredit Usaha Kecil Perdesaan Program Pemberdayaan Usaha Kecil Pedesaan (UKP) Di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan (UKP) berupa Pemberian Pinjaman Kredit dan Pendampingan Manajemen terhadap usaha kecil di perdesaan, maka perlu adanya Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir
Kredit Usaha Kecil Perdesaan (UKP) sebagaimana dimaksud; Untuk maksud diatas, perlu segera
menetapkan Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Kredit Usaha Kecil Perdesaan Program Pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan (UKP) di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 1995; PP No.44 Tahun 1997; PP No.33 Tahun 1998; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.17 Tahun 2004; Perda Kukar No.14 Tahun 2004.
Dana bergulir KUK diberikan untuk maksud :a. peningkatan produksi dan pangan; b. memperlancar akses kredit; c. industri berbasis sumber daya potensial/unggulan; d. ekonomi berbasis IPTEK; e. penata Kelembagaan; dan f. otonomi. Dana bergulir KUK diberikan untuk tujuan : a. menumbuhkan ekonomi kerakyatan dalam masyarakat melalui pengembangan dan pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan yang mandiri; b. memperkuat Usaha Kecil Perdesaan yang sudah berjalan dengan cara pemberian pinjaman kredit perdesaan melalui LPD, sehingga
usaha kecil perdesaan dapat berkembang sebagaimana yang diharapkan; c. menciptakan akses ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Usaha Kecil Perdesaan dengan memanfaatkan serta memberdayakan potensi yang ada di perdesaan/kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2008.
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2008/No.14 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Perda Kab Purworejo No ... Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diundangkan dan berlaku untuk seluruh wilayah Kab Purworejo; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan, perlu diatur dan ditetapkan petunjuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Purworejo No 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 21 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 7 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo no 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan perangkat desa lainnya, pembentukan panitia dan tim penguji, pencalonan perangkat desa lainnya, nilai bobot pengabdian, tata cara ujian pengangkatan perangkat desa lainnya, mekanisme pengangkatan perangkat desa lainnya, pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat desa lainnya, mas ajabatan perangkat desa lainnya, biaya pengangkatan perangkat desa lainnya, pemberhentian perangkat desa lainnya, penunjukkan pelaksana tugas perangkat desa lainnya, cuti perangkat desa ijonnya, mutasi jabatan perangkat desa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2004 dicabut.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kota Surakarta;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren dalam setiap bidang urusan pemerintahan yang bersifat konkuren senantiasa terdapat bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah.
kabupaten/kota, sehingga untuk mewujudkan pembagian urusan
pemerintahan yang bersifat konkuren tersebut secara proporsional
antara Pemerintah dengan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota
diterapkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang meliputi
eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Wajib Sekolah 12 Tahun di Kab. OKUT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya,
perlu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat
memberi kontribusi positif kepada meningkatnya angka IndekPembangunan Manusia (IPM);
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD
1945 ;UU No 20 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
No 12 Tahun
2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 14 Tahun 2005;PP No 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan
PP No 55 Tahun 1998;PP No 29 Tahun 1990 ; PP No 39 Tahun 1992;PP No 19 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun
2007;Inpres No 5 Tahun 2006;Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No
036/U/1995;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 004/U/2002;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 060/U/2002;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : MAKSUD, TUJUAN, SASARAN ,KEBIJAKAN DAN STRATEGI PELAKSANAAN ,SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARAAN
WAJIB SEKOLAH 12 TAHUN ,KELEMBAGAAN,HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT,MONITORING, EVALUASI DAN LAPORAN
PEMBIAYAAN,INDIKATOR KINERJA MONITORING
DAN EVALUASI
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Tegal No. 16 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pengaturan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Pengaturan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Pegawai Tidak Tetap untuk tenaga medis ( dokter, dokter gigi
dan dokter spesial ) masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten
Tegal; bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 1540/MENKES/SK/XII/2002 tentang Pengangkatan Tenaga
Medis Melalui Masa Bhakti dan Cara Lain, maka perlu mengubah
Keputusan Bupati Teg~I Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pengaturan
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal ; bahwa berdasarkan pertlmbanqan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf Q perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal
tentang Perubahan xedua Atas Keputusan Bupati Tegal Nomor 24
Tahun 2004 tentang Pengaturan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
Kabupaten Tegal ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah ~omor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Teqal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 02 Tahun 2005; Peraturan Bupati Tegal Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 14 ayat (1) huruf a.1, Pasal 14 ayat (2a), Pasal 19 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2008.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2004 diubah
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.KAB.BOLMUT2008/NO.19; TLD.NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PETERNAKAN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat