Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2008

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan perangkat desa lainnya, pembentukan panitia dan tim penguji, pencalonan perangkat desa lainnya, nilai bobot pengabdian, tata cara ujian pengangkatan perangkat desa lainnya, mekanisme pengangkatan perangkat desa lainnya, pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat desa lainnya, mas ajabatan perangkat desa lainnya, biaya pengangkatan perangkat desa lainnya, pemberhentian perangkat desa lainnya, penunjukkan pelaksana tugas perangkat desa lainnya, cuti perangkat desa ijonnya, mutasi jabatan perangkat desa lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
21 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2008
Tanggal Berlaku
26 Maret 2008
Sumber
BD.2008/No.14 Seri E Nomor 12
Subjek
DESA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 129 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2004

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan