PERUBAHAN KEDUA - PERDAKAB BANGKA BARAT- NO. 6 - 2016
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT
ABSTRAK:
Setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan kondisi beban kerja serta peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan PemerintahanDi Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan PERMENDAGRI No 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 9 Th 2020; PP No 109 Th 2000; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 5 Th 2009 yg telah diubah dg PP No 1 Th 2018; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; PP No 12 Th 2017; PP No 18 Th 2017; PP No 17 Th 2018; PP NO 12 Th 2019; Perpres No 82 Th 2018 yg telah diubah dg Perpres No 75 Th 2019; Permendgari No 13 th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri 99 Th 2019; Permendagri No 52 Th 2012; Permendagri No 62 Th 2017; Permendagri No 70 Th 2019; Permendagri No 64 Th 2020; Perda Kab Lebak No 15 Th 2006; Perda Kab Lebak No 6 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 3 Th 2017; Perda Kab Lebak No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 1 Th 2017; Perda Kab Lebak No 8 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 14 Th 2016; Perda Kab Lebak No 9 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 9 Th 2012; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan; b. bahwa upaya mengembangkan dan mengoptimalkan peran dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai mitra Kepala Desa dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat maka diperlukan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa; c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Lembaga Kemasyarakatan Desa; mekanisme pembentukan LKD; penyelenggaraan; hubungan kerja LKD; pembinaan dan pengawasan; sumber dana; pelaporan; sanksi administratif; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sragen Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sragen Tahun 2020 - 2040;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sragen Tahun 2020-2040 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Pemerintah Daerah; Industri Unggulan Daerah; RPIK 2020-2040; Pelaksanaan; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf a dan Pasal 42 Perda Kab. Kutim No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur, perlu membentuk Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No.15 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah PP No. 13 Tahun 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Permen Agraria No.16 Tahun 2018; Perpres No. 3 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016
Rencana detail tata ruang kawasan ekonomi bengalon dan kaliorang tahun 2020-2040.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Tujuan Penataan BWP; Rencana Struktur Ruang; Penetapan SUB BWP yang diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zona; Sanksi Administratif; Kelembagaan; Hak,kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
192 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2020 KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi (a)
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,(b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, (c) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, (d) keadaan darurat, (e) keadaan luar biasa;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD
(KUPA)Tahun Anggaran 2020 Nomor 130/09/Mou.KSD.SPN/VIII/2020.172/Kep.03/2020 Tanggal 19 Agustus 2020 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Tahun Anggaran 2020 Nomor 130/08/Mou.KSD.SPN/VIII/2020.172/Kep.02/2020 Tanggal 19 Agustus 2020, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 19 Agustus 2020
UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri 33 Tahun 2019; Perda 14 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai perubahan APBD Kota SUngai Penuh TA 2020 meliputi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Perda 14 Tahun 2019
Perwako tentang PEnjabaran Perubahan APBD Kota Sungai Penuh
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentangKepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional ;
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPAR-Kota;
Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Kota Samarinda Menjadi Kota Tujuan Wisata Unggulan Yang Berbasis Ekonomi Kreatif;
Misi pembangunan keparwisataan meliputi:a.meningkatkan pengembangan destinasi Wisata di Daerah;b.meningkatkan kwalitas pemasaran kepariwisataan.c.meningkatkan Pembinaan pengembangan ekonomi Kreatif Daerah;d.meningkatkan kapasitas kinerja pelayanan dan kemitraan kepariwisataan; dan e.meningkatkan pengembangan sumber daya dan Pemberdayaan Masyarakat Kepariwisataan;
Sasaran pembangunan kepariwisataan;
Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
Strategi pembangunan kepariwisataan;
Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa dengan perubahan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar
jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun 2019 harus digunakan untuk
membiayai program prioritas dalam Tahun Anggaran 2020,
maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020, kriteria keadaan darurat, kriteria keperluan mendesak dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
259 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Usaha Jasa Konstruksi;
3. Layanan Perizinan;
4. Pelaksanaan Perizinan Berusaha;
5. Pelaporan dan Registrasi Pengalaman usaha;
6. Hak dan Kewajiban;
7. Laporan Pertanggungjawaban Perangkat Daerah yang Memberikan Izin Usaha Jasa Kontruksi;
8. Pembinaan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Pendanaan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Sistem Administrasi;
13. Ketentuan Lain-Lain;
14. Ketentuan Peralihan; dan
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2020
pencabutan - perda - bantuan - keuangan - partai politik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik. Mengingat bantuan keuangan kepada
partai politik dapat berubah-ubah setiap tahun
sesuai dengan kemampuan daerah, maka
penggunaan Surat Keputusan Walikota atau
Peraturan Walikota menjadi lebih memungkinkan
digunakan sebagai dasar pemberian bantuan
dibandingkan dengan menggunakan peraturan
daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2006
Nomor 07, Seri A Nomor 02) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2006
Nomor 07, Seri A Nomor 02).
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat