Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
ABSTRAK:
Bahwa organisasi Lembaga National Single Window sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga National Single Window sudah tidak dapat mengakomodir perubahan
lingkungan strategis. Penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit di
lingkungan Lembaga National Single Window telah mendapatkan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor
B/134/M.KT.01/2022 tanggal 3 Februari 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single
Window.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 44 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 85), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Lembaga National Single Window merupakan unit organisasi non Eselon yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan. Lembaga
National Single Window mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia
National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single
Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait
dengan ekspor, impor, dan/atau dokumen logistik nasional secara elektronik. Susunan
organisasi Lembaga National Single Window terdiri atas Sekretariat, Direktorat
Efisiensi Proses Bisnis, Direktorat Teknologi Informasi, dan Direktorat Pengelolaan
Layanan, Data dan Kemitraan. Setiap unsur di lingkungan Lembaga National Single
Window dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Setiap unsur di lingkungan Lembaga National
Single Window harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lembaga
National Single Window harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan. Kepala Lembaga National Single Window menyampaikan
laporan berkala kepada Menteri Keuangan. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan
pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri
ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
30 HLM, Lampiran halaman 28 – 30.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.01/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Untuk untuk mewujudkan organisasi Kementerian Keuangan yang lebih efektifdan efi.sien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian
Keuangan dan sesuai persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/630/M.KT.01/2022 tanggal 30
Juni 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) diuba. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
93 HLM, Lampiran halaman 29-93.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.01/2022
PMK No. 178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
PMK No. 177/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
PMK No. 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
PMK No. 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan
pembelajaran, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan mana_Jemen
pengetahuan, serta mendukung peningkatan kapasitas, kualitas, dan kinerja sumber
daya manusia Kementerian Keuangan melalui Kementerian Keuangan Corporate
University dan penyesuaian organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan telah
mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi
Birokrasi melalui Surat Nomor B/ 134/M.KT.01/2022 tanggal 03 Februari 2022,
sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pend_idikan dan Pelatihan Keuangan terdiri
atas Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan. Balai Diklat Keuangan merupakan unit pelaksana teknis Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Balai Diklat
Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Balai
Diklat Kepemimpinan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan
Manajerial, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dipimpin oleh seorang
Kepala. Balai Diklat Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 11 (sebelas) Balai Diklat Keuangan
dan 1 (satu) Balai Diklat Kepemimpinan. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan
pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri
ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.01/2012 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1102); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2012 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1103),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HLM, Lampiran halaman 17 -19.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2021
PMK No. 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Mencabut
PMK No. 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
PMK No. 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organiasai Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
PMK No. 1/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data
Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan selaku pengelola dana abadi pendidikan perlu dilakukan pengaturan kembali dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.48, TLN No.4502)sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.171, TLN No.5340), Perpres 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.32), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 238/PMK.05/2010 (BN Tahun 2010 No.643), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana abadi (endowment fund) pendidikan yang bersumber dari dana pengembangan pendidikan nasional, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terdiri atas Direktur Keuangan dan Umum, Direktur Investasi, Direktur Beasiswa, Direktur Fasilitasi Riset, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Dalam hal organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan pelaksanaan dari PMK Nomor 143/PMK.01/2016, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK Nomor 143/PMK.01/2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
28 HLM, Lampiran halaman 26 s.d. 28.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 183/PMK.01/2020, BN.2020/NO.1355, https:jdih.kemenkeu.go.id : 23 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.01/2020
PERUBAHAN - ORGANISASI DAN TATAKERJA - KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 32/PMK.01/2020, BN.2020/No.374, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara yang terkait dengan Gedung Keuangan Negara serta untuk penyesuaian terhadap wilayah kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 230/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1751);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
-
7 HLM, Lampiran halaman 5-7.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat