Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana abadi (endowment fund) pendidikan yang bersumber dari dana pengembangan pendidikan nasional, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terdiri atas Direktur Keuangan dan Umum, Direktur Investasi, Direktur Beasiswa, Direktur Fasilitasi Riset, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Dalam hal organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat