Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.01/2019

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
87/PMK.01/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2019
Tanggal Berlaku
11 Juni 2019
Sumber
LN. 641/2019 JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 104 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Diubah dengan :
  1. PMK No. 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organiasai Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Mencabut :
  1. PMK No. 173/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal
  2. PMK No. 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal
Mengubah :
  1. PMK No. 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan