Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.01/2022

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pend_idikan dan Pelatihan Keuangan terdiri atas Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan. Balai Diklat Keuangan merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Balai Diklat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Balai Diklat Kepemimpinan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Balai Diklat Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 11 (sebelas) Balai Diklat Keuangan dan 1 (satu) Balai Diklat Kepemimpinan. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
79/PMK.01/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BN.2022/NO. 418; https:jdih.kemenkeu.go.id : 16 Hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1441 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
  2. PMK No. 177/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  3. PMK No. 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
  4. PMK No. 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan