Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pend_idikan dan Pelatihan Keuangan terdiri atas Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan. Balai Diklat Keuangan merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Balai Diklat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Balai Diklat Kepemimpinan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Balai Diklat Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 11 (sebelas) Balai Diklat Keuangan dan 1 (satu) Balai Diklat Kepemimpinan. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat