Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 127/KEPMEN-KP/2015, jdih.kkp.go.id: 4 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Lingkup Pusat Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28 A, BD Tahun 2019/No. 28A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
disebutkan bahwa belanja daerah untuk pendanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
berpedoman pada analisis standar belanja;
b. bahwa analisis standar belanja adalah penilaian
kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan
untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan
Djawa Barat;3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 16 dan Nomor 17
Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten
Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4713);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
16. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan
Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4); 17. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota
Tegal Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Tegal Nomor 40);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Analisis Standar Belanja ini bertujuan untuk mewujudkan
penganggaran berbasis kinerja serta pengelolaan keuangan
daerah yang ekonomis, efisien dan efektif dalam rangka
pengendalian anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
47
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 4A Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kelompok Usaha Bersama pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tegal Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat untuk mengentasan kemiskinan dan sebagai
tanggung jawab bersama Pemerintah Kota Tegal dengan
masyarakat serta guna meningkatkan penghasilan
masyarakat Kota Tegal perlu membentuk Kelompok Usaha
Bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kelompok
Usaha Bersama pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Tegal Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 76 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kelompok Usaha Bersama pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tegal Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
29 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10A Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/Drt/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
ABSTRAK:
bahwa perkembangan teknologi reklame yang
diikuti dengan makin banyaknya pemasangan
reklame akan berpengaruh terhadap estetika kota, maka perlu untuk membatasi dengan merubah
cara penghitungan besarnya Pajak Reklame
khususnya yang berada di luar prasarana kota
baik dalam ruang (in door) maupun luar ruang
(out door); bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka Susunan Tim Keanggotaan Penataan
Reklame perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Walikota Surakarta tentang Perubahan
Ketiga Atas Keputusan Walikotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999
tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 24, Lampiran I, penambahan angka 6 pada Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2009.
10 hal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 Tahun 2020
Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Pasal 89, Pasal 99, dan Pasal 100 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 86, Pasal 96, dan Pasal 97 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
PERBUP Kab. Sleman No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 29.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Bupati
Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penajabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 19.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak
Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah,
Bupati melakukan optimalisasi anggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terkait
dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga
keterjangkauan harga, daya beli masyarakat,
kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga
pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan
kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan
sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak
inflasi di masing-rnasing daerah;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan pergeseran
anggaran belanja dari rekening belanja tidak terduga
untuk penganggaran belanja wajib perlindungan sosial
pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar
Rp537.952.933,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta
Sembilan ratus lima puluh dua ribu Sembilan ratus tiga
puluh tiga rupiah);
Dasar Hukum: 1. Pas al 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;5. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 ; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nornor 7 Tahun 2021;9. Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nornor 32 Tahun 2022
Materi Pokok: Peraturan Bupati Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Jaksa Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat