PELAKSANAAN REKLAME - pedoman
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10A, BD.2009/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/Drt/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
ABSTRAK: |
- bahwa perkembangan teknologi reklame yang
diikuti dengan makin banyaknya pemasangan
reklame akan berpengaruh terhadap estetika kota, maka perlu untuk membatasi dengan merubah
cara penghitungan besarnya Pajak Reklame
khususnya yang berada di luar prasarana kota
baik dalam ruang (in door) maupun luar ruang
(out door); bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka Susunan Tim Keanggotaan Penataan
Reklame perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Walikota Surakarta tentang Perubahan
Ketiga Atas Keputusan Walikotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999
tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 24, Lampiran I, penambahan angka 6 pada Lampiran V.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2009.
- 10 hal
|