Peraturan Bank Indonesia NO. 3/5/PBI/2001, LN.2001/NO.23, TLN NO.4082, BI.GO.ID : 5 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR Tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2001.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/479/2021, kemkes.go.id : 5 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan Dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat Individual Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahap Kedua Puluh Delapan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Perka BMKG No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mencabut
Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.111/KP.1005/KB/BMG-2004
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.8, BN.2012/No.1056, jdih.bmkg.go.id : 19 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2b Tahun 2013
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan optimalisasi pendapatan daerah berupa retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 7 ayat (2) angka 16a, perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf l.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 46 Tahun 2012 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 47.4 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 47.4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP Kab. Sleman No. 73 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47.4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah dan untuk mewujudkan tertib
administrasi penatausahaan keuangan daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16
Tahun 2021;
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sleman No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah
Keagamaan dan Pendidikan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Sleman No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah
Keagamaan dan Pendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Dan Pengelolaan Hibah Keagamaan Dan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Sleman yang lebih sejahtera, mandiri, cerdas, religius, dan berbudaya diperlukan hibah keagamaan dan pendidikan kepada badan/lembaga keagamaan dan pendidikan, kelompok masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Sleman;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Bab II. Huruf D. angka 2. Huruf e. angka 4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja hibah dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai tugas dan fungsinya.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah Keagamaan dan Pendidikan; Sistem dan Prosedur Penyaluran Hibah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Jumlah Halaman: 32 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat