URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL - pedoman
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2b, BD.2013/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan optimalisasi pendapatan daerah berupa retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 7 ayat (2) angka 16a, perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf l.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 46 Tahun 2012 diubah.
- 8 hlm
|