Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Petanian di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian;
bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007; . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.130/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
15/M.DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
130/Permentan/SR.130/11/2014; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 091
Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Pupuk Bersubsidi;
3. Peruntukan Pupuk Bersubsidi;
4. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi ;
5. Realokasi Pupuk Bersubsidi ;
6. Penyaluran Pupuk Bersubsidi ;
7. Het Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi;
8. Pengawasan Dan Pelaporan;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Benih Tanaman Pangan Dan
Hortikultura Sebagai Unit Pelak.Sana Teknis (Upt)
Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Dinas
Pertanian dan Perkebunan sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten Gunung Mas telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 18 Tahun 2008 Tanggal 15 Oktober 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
347 /Kpts/OT.210/6/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008.
Organisasi Dan Tata Kerja Balai Benih Tanaman Pangan Dan
Hortikultura Sebagai Unit Pelak.Sana Teknis (Upt)
Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Dana Kepada Asosiasi Peternak Sapi Peranakan Ongole Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melestarikan sapi-sapi yang terpilih di Kabupaten Kebumen dan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan dana pinjaman kepada asosiasi peternak sapi Peranakan Ongole untuk mendukung perbibitan sapi di Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur petunjuk pelaksanaanya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Dana kepada Asosiasi Peternak Sapi Peranakan Ongole Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, sumber dan besaran dana, indikator keberhasilan, organisasi dan tanggung jawab pelaksanaan, persyaratan penerima pinjaman dana, mekanisme pencairan dan penyaluran dana, jangka waktu pengembalian dan besaran jasa, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjualan Produksi Benih Padi Pada Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah bukan
dari pajak dan retribusi adalah penjualan produksi benih
padi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Dinas
Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi
Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 24 Tahun 2008; Perbup No. 59 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjualan Produksi Benih Padi pada Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Dinas Tanaman
Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produksi daerah adalah benih padi yang dihasilkan oleh Unit Pelaksana
Teknis Perbenihan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikutura Kabupaten
Musi Rawas. Diatur pula tentang Nama, Objek dan Subjek PAD, Golongan PAD, dan Tata Kelola Penyetoran Hasil Penjualan penjualan beras dari gabah konsumsi atau benih padi yang
sudah kedaluarsa (lebih dari 5 bulan setelah panen) selama 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
6 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pupuk dengan
harga yang wajar sampai pada tingkat petani dan subsidi
pupuk untuk sektor pertanian, perlu memberikan subsidi
pupuk untuk sektor pertanian;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 dan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73
Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2015, maka guna menjamin
ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan meningkatkan
kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, perlu diatur
mengenai Alokasi Pupuk dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal
Tahun Anggaran 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Kendal Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11 /2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015 yang meliputi Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan Dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Realokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Harga Eceran Tertinggi Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kab. Sampang TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah Kabupaten Sampang sebagaimana Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 06 November 2014 Nomor : 518/25465/021/2014 tentang Pagu Raskin Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2015;
b. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaannya perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Tekhnis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang Penugasan Pemerintah Kepada Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5593);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 58);
Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 merupakan acuan untuk pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015.
disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN;
II. TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT;
III. PENGELOLAAN DAN PENGORGANISASIAN;
IV. PERANCANAAN DAN PENGANGGARAN;
V. MEKANISME PELAKSANAAN;
VI. PENGENDALIAN;
VII. PENGADUAN;
VIII. PENUTUP;
IX. LAMPIRAN-LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang perlu di keloia dan di
manfaatkan bagi produksi pertanian sehingga diperlukan penetapan dan pengawasan
dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru untuk kebutuhan Pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, perlu ditetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Buru; Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang
Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor
pertanian di Kabupaten Buru Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR .130/11/2014; Peraturan
Gubernur Maluku Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor
07 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan
Bupati Buru Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Buru Tahun 2015
dengan menetapkan batasah istilah yang digunakan dalam pengaturannya, serta
mekanisme dan tata cara penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Di Kabupaten Kubu Raya Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 62 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Kubu Raya Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 62 Tahun 2014
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Kubu Raya Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
4 Halaman Peraturan dan 21 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan, Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sub Sektor Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat