Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2015

Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015 yang meliputi Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan Dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Realokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Harga Eceran Tertinggi Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
26 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.8
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan