Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Dana Kepada Asosiasi Peternak Sapi Peranakan Ongole Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, sumber dan besaran dana, indikator keberhasilan, organisasi dan tanggung jawab pelaksanaan, persyaratan penerima pinjaman dana, mekanisme pencairan dan penyaluran dana, jangka waktu pengembalian dan besaran jasa, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Dana Kepada Asosiasi Peternak Sapi Peranakan Ongole Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
27 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2015
Tanggal Berlaku
27 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.9
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan