Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan,, akuntabel, efektif dan efisien perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah dari kabupaten/kota, sehingga diperlukan peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 18 ayat ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP Np. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008
Undang-Undang ini mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Daerah dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c. Metode Pendekatan
d. Prinsip-Prinsip Perencanaan e. Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah f. Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah g. Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah h. Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah i. Perubahan j. Ketentuan Peralihan k. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah Kabupaten Barito Timur. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 tahun 2008
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK;
BAB III : DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V : TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG;
BAB VI : PENDATAAN;
BAB VII : PENETAPAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB IX : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB X : KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN;
BAB XI : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII : PEMERIKSAAN;
BAB XIV : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XV : KETENTUAN KHUSUS;
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis pajak kabupaten/kota sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa kebijakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, dan peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Wilayah Pemungutan Pajak
Bab IV Tahun Pajak, dan Saat Terutangnya Pajak
Bab V Pendataan dan Penetapan Pajak
Bab VI Pemungutan Pajak
Bab VII Keberatan dan Banding
Bab VIII Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab IX Pembetulan, Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab X Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XII Kedaluwarsa Penagihan Pajak
Bab XIII Pemeriksaan
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Ketentuan Khusus
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Sengketa Pajak
Bab XVIII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, pembinaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001 dicabut.
97 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 Ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Gubernur Sulawesi Barat telah menyempurnakan Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Kepmendagri No.903-905 Tahun 2011 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Tentang APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Pergub Sulawesi Barat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 ; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.22 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada rincian APBD Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2012.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jalan dan Pengaturan Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa keamanan dan keselamatan dalam lalu lintas di wilayah Kabupaten Kapuas merupakan tujuan yang ingin dicapai melalui upaya peningkatan ketertiban lalu lintas. Untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Kapuas perlu dilaksanakan kebijakan dalam penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Kapuas, maka diperlukan pengaturan tentang penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 11 / PRT / M /
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 188.3 / 01 / DPRD.2011
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN TUJUAN; BAB III PENETAPAN STATUS JALAN; BAB IV KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN; BAB V KELAS JALAN DAN PENGGUNA JALAN; BAB VI PENGATURAN LALU LINTAS; BAB VII PENGAWASAN LALU LINTAS; BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB IX KETENTUAN PIDANA; BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Jasa Umum memiliki kontribusi yang penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab; bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Lombah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP no. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; PMK No. 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53/2011.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi; III. Retribusi Pelayanan Kesehatan; IV. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; V. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; VI. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; VII. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; VIII. Retribusi Pelayanan Pasar; IX. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; X. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; XI. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; XII. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; XIII. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; XIV. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; XV. Retribusi Pelayanan Pendidikan; XVI. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; XVII. Wilayah Pungutan; XVIII. Masa dan Saat Retribusi Terutang; XIX. Peninjauan Tarif Retribusi; XX. Pemungutan Retribusi; XXI. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XXII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; XXIII. Kedaluwarsa Penagihan; XXIV. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; XXV. Ketentuan Pemeriksaan; XXVI. Insentif Pemungutan; XXVII. Ketentuan Penyidikan; XXVIII. Ketentuan Pidana; XXIX. Ketentuan Peralihan; XXX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat